Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus saat melakukan Operasi Pekat Kieraha 2025.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas, Ipda Jaya Afandi M. Soumena mengatakan, cap tikus sebanyak 58 botol air mineral berukuran 600 mili liter ini diamankan di salah satu rumah warga di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
“Personel menyasar sejumlah tempat yang diduga ada peredaran minuman keras dan hasilnya personel berhasil mengamankan 58 botol miras captikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter di salah satu rumah warga di Desa Mangon,” katanya, Jumat (12/12/2025).
Selain barang bukti yang diamankan, personil juga mengamankan salah satu warga berinisial WB yang diduga pemilik puluhan botol miras tersebut.
“Barang bukti dan salah satu warga yang diduga pemilik puluhan botol miras tersebut dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Mantan KA SPKT Polres Kepulauan Sula ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari miras, penyalahgunaan narkoba, prostitusi dan perjudian. Sebab, keempat hal tersebut menjadi sasaran Operasi Pekat Kie Raha Tahun 2025.
“Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk memberantas semua penyakit masyarakat. Dengan harapan, perayaan Natal dan Tahun Baru bisa berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.(ham)


