Salawaku Institute menyatakan keprihatinannya terhadap pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) dari PT Nusa Karya Arindo yang akan beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Majang, Kota Ternate pada Rabu, 10 Desember 2025.
Proses ini menunjukkan minimnya transparansi dan tidak ada partisipasi publik yang bermakna. Akses dokumen terbatas, undangan bersifat selektif, dan tidak ada upaya nyata dari perusahaan atau otoritas untuk menginformasikan dampak rencana tersebut secara menyeluruh kepada masyarakat terdampak—sehingga forum itu terlihat lebih sebagai formalitas administratif daripada mekanisme kehati-hatian lingkungan yang sejati.
“Lebih mengkhawatirkan lagi, dokumen yang disajikan memuatsejumlah indikasi ketidaktelitian, termasuk munculnya nama kabupaten lain yang tidak relevan, yang menimbulkan dugaankuat bahwa sebagian materi dalam dokumen AMDAL ini merupakan hasil copy–paste (salin) dari proyek berbeda,”ungkap anggota Salawaku Institute, Said Marsaoly melalui rilis yang diterima indep.id, Rabu (10/12/2025).
Said mengatakan, kesalahan mendasar seperti ini tidak hanya mencerminkan ketidakseriusan konsultan, tetapi juga memunculkan keraguan atas validitas seluruh data baseline, analisis dampak, dan rekomendasi pengelolaan lingkungan yang diajukan.
Kita tahu, lanjutnya, rencana pengembangan usaha PT NKA merupakan ekspansi besar yang meliputi peningkatan kapasitas produksi di Blok Moronopo dari 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton per tahun, penambahan luas bukaan pit dari 583,03 ha menjadi 789,68 ha (bertambah 206,65 ha), pembangunan infrastruktur penunjang di Blok Moronopo dan Sangaji Selatan, serta pembangunan terminal khusus (dermaga) di Sangaji Selatan.
“Kombinasi kenaikan volume produksi, pembukaan lahan tambahan, dan pembangunan dermaga ini jelas berpotensi meningkatkanintensitas angkutan ore, memperbesar limpasan sedimen, dan menambah tekanan terhadap ekosistem pesisir, sungai, dan hutan di Halmahera Timur.
Dalam konteks temuan-temuan tersebut, Salawaku Institute menuntut akuntabilitas penuh dari konsultan dan perusahaan, termasuk jawaban atas dua pertanyaan fundamental.
Said mempertanyakan, apakah konsultan bersedia menyatakan bahwa seluruh dokumen disusun berdasarkan data lapangan yang benar dan dapat diverifikasi secara ilmiah?.
”Dan, jika ditemukan data palsu, tidak valid, atauhasil copy–paste, apakah konsultan bersedia bertanggung jawabsecara etis dan profesional sesuai kode etik penyusun AMDAL?,”kata Said.
Dia mengungkap, pesisir Moronopo saat ini sudah mengalami sedimentasi berat yang merusak ekosistem laut—termasuk degradasi terumbu karang dan kawasan mangrove serta penurunan hasil tangkap nelayan.
Dalam situasi kritis ini, rencana peningkatan produksi menjadi 7,5 juta ton per tahun hanya akan memperburuk kondisi. Lebih memprihatinkan, PT NKA menghentikan penggunaan geotextile tube (geotube), teknologi pengendalian sedimen yang pernah dipakai sebelumnya, tanpa menyampaikan evaluasi efektivitas, data TSS, alasan penghentian, atau teknologi pengganti kepada publik.
“Kami menuntut transparansipenuh terkait hal tersebut. Penambahan bukaan pit seluas 206,65 hektare berisiko memicu deforestasi baru dan bencana hidrometeorologis—meningkatkan erosi, banjir, dan longsor—serta mengganggu habitat satwa, jalur migrasi, dan area berburu masyarakat lokal,”papar Said.
Ancaman lainnya juga mengancam bentang perkebunan jangka panjang yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Mabapura (Desa Soa Laipoh dan Soa Sangaji), termasuk komoditas pala, gaharu, dan damar, yang memiliki nilai ekonomi dan kultural untuk generasi mendatang.
“Di dalam IUP PT NKA tercatat 5.777,31 hektare hutan lindung, di mana 111,74 hektare telah dimanfaatkan berdasarkan IPPKH; akibatnya masih tersisa 5.665,57 hektare hutan lindung yang utuh. Salawaku Institute menegaskan bahwa sisa 5.665,57 hektare ini harus dilindungi secara permanen sebagai zona larangan tambang dan KLHK tidak boleh mengeluarkan IPPKH tambahan untuk kawasan hutan lindung dalam IUP NKA—karena hutan lindung adalah benteng ekologis yang menopang hidrologi, keanekaragaman hayati, dan ketahanan masyarakat setempat,”lanjut Said.
Rencana pembangunan terminal atau dermaga di Sangaji Selatan akan meningkatkan trafik kapal dan tongkang sehingga mendorong kekeruhan, abrasi, risiko tumpahan minyak, sertapotensi kerusakan terumbu karang dan padang lamun; akibatnya wilayah tangkap nelayan lokal terancam. Sampai saat ini kajian hidrodinamika dan analisis dampak lalu lintas laut yang memadai belum dipublikasikan.
Lebih jauh, tambahnya, kehadiran konsesi dan rencana ekspansi inimenyentuh wilayah hidup masyarakat adat O’hongana Manyawa—komunitas nomaden yang sangat rentan. Setiap rencana pemindahan, pemukiman kembali, atau adaptasi paksaterhadap pola hidup mereka sama dengan pemusnahan budaya. Oleh karena itu seluruh rencana ekspansi, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, maupun pembangunan dermagawajib melalui proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang sah dan bermakna; tanpa FPIC, proses AMDAL ini cacatsecara hukum, etika, dan hak asasi manusia.
“Salawaku Institute juga menyoroti pelanggaran transparansiinformasi lingkungan: hingga kini PT NKA belum membuka dokumen Andal dan RKL-RPL, data pemantauan kualitas air dan sedimentasi Moronopo, peta lokasi tambang aktif, hasil studi perguruan tinggi Unkhair Ternate yang dilaporkan dilarang dipublikasikan, maupun rancangan teknis mitigasi dampa, ini merupakan pelanggaran hak publik atas informasi lingkungan yang harus segera diperbaiki,”tandas Said.
Berikut tuntutan Salawaku Institute:
• Pembahasan RKL-RPL ditunda tidak layak dinilai. Selanjutnya dibuat secara offline yang lebih bermakna.


