Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula berinisial JU dan DNB selalu pemenang tender pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi yang menghabiskan dana senilai Rp. 4.972.077.614 pada 2023.
Berdasarkan data penyidik Kejari Kepulauan Sula, JU selalu pejabat pembuat komitmen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: B-1698/0.2.14/ Fd.2/12/2025. Sedangkan DNB ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-1694/0.2.14/Fd.2/12/2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, satu orang ahli, serta penyitaan terhadap dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara tersebut, sehingga ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Raimond.
Dengan demikian, pihaknya berkesimpulan dan meyakini bahwa kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi
“Tersangka DNB selaku Direktur CV.SBU ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jalan Saniahaya Modapuhi dan telah menerima pembayaran uang muka 30 persen, namun sampai batas waktu pekerjaan selesai bahkan sampai hari ini jalan tersebut tidak pernah dikerjakan atau fiktif. Sehingga, berdasarkan LHA Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-14/0.1/H.I11.3/12/2025 tanggal 29 November 2025 terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.320.288.177,00,” ujarnya.
Raimond menjelaskan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dikatakan, JU akan ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana selama 20 hari kedepan sejak 4 hingga 23 Desember. Sedangkan tersangka DNB akan ditahan di Lapas Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan sejak 4 sampai 23 Desember.
Tersangka JU, penyidik akan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-578/0.2.14/Fd.2/12/2025. Sementara DNB penyidik akan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/0.2.14/Fd.2/12/2025.” Pungkasnya.(ham)


