Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyatakan telah menyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.745.890.441 selama Januari hingga Desember 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea kepada sejumlah wartawan, Senin (8/12/2025).
“Di 2025 ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah berhasil menyelamatkan keuangan negara lewat penindakan perkara tindak pidana korupsi sejumlah Rp. 2.745.890.441” kata Juli.
Juli menjelaskan, tindakan ini merupakan eksekusi atas kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) vaksin sejumlah Rp. 1.123.050.000 dan Rp. 1.622.840.441 dalam perkara korupsi BTT bahan medis habis pakai (BMHP) oleh terdakwa Muhammad Yusril.
Dia menyebut, dalam kasus BTT, pihaknya telah melaksanakan penuntutan terhadap dua orang terdakwa, yakni Muhammad Iksan dan Muhammad Yusri.
“Terdakwa Muhammad Iksan itu dalam perkara BTT vaksin, sementara terdakwa Muhammad Yusr ini kasus BTT BMHP,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, di tahun ini pihaknya berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi, diantaranya tiga orang dalam kasus BTT dan dua orang lainnya atas kasus jalan Saniahaya – Modapuhi.
“Lima orang tersangka ini terdiri dari tiga orang dalam tersangka kasus BTT, yakni Muhammad Iksan, Muhammad Yusri , dan LL alias Lasidi. Sementara untuk kasus korupsi jalan Saniahaya – Modapuhi itu masing-masing berinisial JU dan DNB,” tandasnya.(ham)


