Home Headline Terkuak Motif Pengeroyokan yang Rengut Nyawa Pemuda di Kepulauan Sula
HeadlineHukrim

Terkuak Motif Pengeroyokan yang Rengut Nyawa Pemuda di Kepulauan Sula

Share
Konferensi pers kasus pengroyokan di Polres Kepulauan Sula, Selasa (2/12/2025)
Share

Salah satu warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial AS (30) di keroyok oleh sejumlah warga Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.

Korban dianiaya sejumlah warga Desa Mangoli berinisial FS (24), AZ (24), MJ (33), Zul alias Noi (39). Para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Sula.

Korban sebelumnya pingsan usai dianiaya sebelum akhirnya meninggal dunia setelah tiga hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Laouwanto dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025) menyampaikan, peristiwa itu terjadi di Desa Mangoli pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wit.

Hal ini bermula ketika tersangka FS melihat korban AS menendang seorang perempuan bernama Nurain Umacuma, warga Desa Mangoli hingga tersungkur ke tanah. Melihat tindakan tersebut, salah satu pelaku berinsial FS mendekati korban dari arah samping kanan dan meninjunya, namun korban berhasil menangkis pukulan FS.

FS kembali memukul korban dan mengenai pipi korban sebanyak satu kali. Tidak sampai di situ, korban kemudian dipukul lagi oleh tersangka AZ di wajahnya sebanyak satu kali dan di bagian tangan satu kali.

Di situ, lanjutnya, korban langsung berlari sekitar tiga meter. Namun, tersangka FS berjalan ke arah korban dam memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang telah terkepal dan mengenai punggung kanan korban.

“Korban berbalik menghadap tersangka FS dan tersangka FS kembali memukul korban dan mengenai pada bagian dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri,” kata Wawan.

Saat korban sudah tidak lagi sadarkan diri, tersangka AZ langsung melerai tersangka FS. Akan tetapi, menjelang berselang beberapa menit, tersangka MJ datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan sebanyak lima kali di bagian wajah korban serta menendang korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai bagian kepala korban.

“Setelah itu tersangka MJ pergi melihat istrinya, Nurain Umacina. Sementara tersangka ZU datang ke tempat kejadian dan langsung menampar korban sebanyak satu kali di bagian wajah korban. Jadi, motifnya berawal dari korban menendang Nurain Umacina sehingga pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Keempat pelaku yang ditetapkan tersangka itu melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindakan melanggar hukum,” tandasnya. (ham)

Share