Kasus kematian tahanan Lapas Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Taufik Kailul (19) bakal dilaporkan ke Polres Kepsul.
Terdakwa kasus pengroyokan itu meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Sanana diduga akibat terlambat mendapat perawatan dan sulit mendapat izin berobat dari jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Juli Antoro Hutapea mengaku pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi kepada almarhum, tapi mengeluarkan izin untuk dibawa berobat di rumah.
“Kami tidak mengeluarkan rekomendasi, tapi yang kami lakukan adalah mengeluarkan izin untuk almarhum dibawa berobat di rumah. Tidak tertulis, karena kalau tertulis maka kami akan menyalahi aturan,” katanya saat konferensi pers di aula kantor Kejari Kepulauan Sula, Selasa (18/11/2025).
Juli menyebut, sebelum almarhum diizinkan dibawa ke rumah, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana dan Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
“Bahkan pada saat pihak Lapas bertanya dimana terdakwa, itu pun sudah disampaikan. Jadi rekomendasi tertulis tidak, karena kita sadar betul yang mengeluarkan itu hanya penetapan majelis hakim,” ujarnya.
“Tapi saya berupaya melapor ke atasan saya, saya mohon bisa mengimbangi aturan di internal kita karena mau mengobati almarhum di rumah,” tambahnya.
Sementara Kalapas Keles II B Sanana, Agung Hascahyo kepada sejumlah wartawan, Senin (17/11/2025) menuturkan, almarhum dibawa kembali ke Lapas karena saat dibawa ke rumah tidak ada rekomendasi persetujuan dari pihak jaksa.
“Jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal melalui panggilan atau pesan WhatsApp, tapi ini tidak ada sama sekali,” tukasnya.
“Saya pun tidak bisa mengeluarkan almarhum begitu saja, kecuali satu yang diatur di undang-undang yaitu dalam darurat, mendesak, dan menyangkut nyawa, saya bawalah ke rumah sakit. Saya sudah lakukan itu. Tapi dalam perjalanan, nyawanya sudah tidak tertolong lagi,” ucapnya.
Sementara kuasa hukum almarhum, Kuswandi Buamona dan rekan menegaskan, pihak kejaksaan, Lapas maupun PN Sanana saling lempar tanggung jawab.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait ke kematian klien mereka.”Kita akan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas kematian klien kami ini, kita akan usut,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan kematian klien mereka.
“Kita tidak akan tinggal diam, kita akan melakukan upaya-upaya hukum. Jika kematian klien kami ini menjadi tanggung jawab baik kejaksaan, Lapas maupun pengadilan, kita akan lakukan upaya-upaya hukum,” pungkasnya. (ham)


