Warga Desa Umaloya bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan seperti GMNI, GPM, serta IMM menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (19/11/2025).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri (Sanana) dan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban Kejaksaan, Lapas dan Pengadilan Negeri (PN) Sanana atas meninggalnya seorang tahanan kasus pengeroyokan, Taufik Kailul (19) asal Desa Umaloya.
Salah satu keluarga korban, Yusri Kailul mengungkapkan, almarhum sakit hingga meninggal saat dilarikan ke RSUD itu bentuk dari kelalaian dari pihak Kejaksaan dan PN Sanana.
Ini kelalaian PN Sanana dan juga Kejari Kepulauan Sula karena lambat mengeluarkan almarhum untuk berobat di rumah,” ungkap Yusri.
Dia menyebut, jika permintaan keluarga untuk mengobati almarhum di rumah cepat ditindaklanjuti, maka nyawanya masih bisa tertolong.
“Ini tidak, saat keluarga memohon untuk mengeluarkan almarhum dari tahanan untuk berobat di rumah, Kejaksaan bilang harus dari pengadilan, pengadilan bilang harus dari Kejaksaan sampai akhirnya almarhum meninggal,” ujarnya
Sementara Rasman Buamona mengatakan, sebelumnya pihak keluarga telah bermohon-mohon agar almarhum dikeluarkan untuk berobat di rumah, tapi hal itu tidak diindahkan oleh Kepala Kejari Kepulauan Sula
“Keluarga bermohon-mohon, bahkan pihak Lapas juga sudah menyampaikan dan mengirim video kondisi almarhum, tapi tidak diindahkan. Padahal, Pak Kajari tahu almarhum sakit, tapi Pak Kajari tidak koordinasi dengan pihak Lapas dan pengadilan,” kata Rasman.
Dikatakan, sebagai pemimpin, Kepala Kejari harus mengambil kebijakan jika seseorang dalam keadaan kritis, bukan saling melempar tanggung jawab.
“Seorang pemimpin harus mengambil kebijakan jika keadaan kritis dan almarhum kemarin kritis, tidak harus ini aturannya begini begitu. Diskresi, karena ini soal nyawa,”tandasnya.(ham)


