Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara melakukan sosialisasi penilaian maladministrasi pelayanan publik di jajaran Polres Kepulauan Sula, Selasa (18/11/2025).
Kedatangan Tim Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara disambut oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto.
Ketua Ombudsman Perwakilan Propinsi Maluku Utara, Fajrin Titahelu mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman personel mengenai pencegahan maladministrasi serta penerapan standar layanan sesuai ketentuan reformasi birokrasi.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk maladministrasi yang harus dicegah yaitu, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, hingga tindakan yang tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sosialisasi penilaian maladministrasi ini agar penyelenggara pelayanan publik pada jajaran Polres agar semakin mematuhi penerapan standar pelayanan,” kata Fajrin.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas, Ipda Jaya Afandi M. Soumena menuturkan, sosialisasi maladministrasi ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Tidak ada ruang bagi maladministrasi dalam pelayanan Polri. Setiap personel wajib memberikan layanan yang pasti, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Jika ada kekurangan, harus segera dibenahi tanpa menunggu teguran,” ujarnya.
Dikatakan, pembenahan pelayanan publik bukan hanya memenuhi standar, tetapi memastikan masyarakat benar-benar merasakan perubahan.
“Kami akan memperbaiki ruang layanan, alur pelayanan, hingga peningkatan sikap humanis personel. Polres Kepulauan Sula harus menjadi contoh pelayanan publik yang Presisi,” pungkasnya. (ham)


