Taufik Kailul (19), seorang tahanan kasus pengeroyokan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Senin (17/11/2025). Taufik meninggal karena menderita sakit serius.
Keluarga korban menilai kematian Taufik disebabkan oleh tidak diberikannya izin untuk keluar berobat oleh jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Salah satu keluarga korban, Yusri Kailul menjelaskan, sebelum meninggal almarhum sudah mengalami depresi dan sakit-sakitan saat menjalani masa penahanan.
Karena takut kondisinya parah, keluarga menyampaikan permohonan ke Kejari Kepulauan Sula agar almarhum dikeluarkan untuk diobati untuk sementara waktu. Namun, permohonan tersebut tidak diindahkan oleh jaksa.
“Pihak keluarga menyampaikan permohonan sebanyak tiga kali kepada Kejari untuk mengeluarkan almarhum dari Lapas dan dilakukan pengobatan, tapi permohonan tersebut tidak diindahkan,” kata Yusri kepada sejumlah wartawan, Senin (17/11/2025).
Karena kondisi makin parah, akhirnya pada Sabtu (15/11/2025) sore, pihak Lapas Kelas II B Sanana melarikan almarhum ke RSUD guna mendapatkan perawatan medis.
Namun, kondisinya makin memburuk, sehingga keluarga memutuskan untuk membawa pulang almarhum ke rumahnya di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana untuk diobati.
“Almarhum saat diobati di rumah itu kondisinya semakin membaik, sudah bisa makan, jalan sendiri,” ungkapnya.
Keesokannya Minggu (16/11/2025), almarhum dijemput oleh petugas Lapas untuk dibawa kembali ke tahanan.
“Karena permohonan kami sudah diterima oleh pihak kejaksaan, sehingga almarhum dibawa ke rumah untuk berobat di rumah. Tapi dari Lapas bilang kenapa almarhum dibawa ke rumah tanpa sepengetahuan mereka, makanya dibawa kembali ke Lapas,” ujarnya.
Sementara Kalapas Keles II B Sanana, Agung Hascahyo menuturkan, almarhum dibawa kembali ke Lapas karena saat dibawa ke rumah tidak ada rekomendasi persetujuan dari jaksa ke Lapas.
“Karena itu masih tahanan jaksa, maka harus ada persetujuan dari jaksa. Tapi Jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal melalui panggilan atau pesan WhatsApp, tapi ini tidak ada sama sekali,” pungkas Agung.
“Saya pun tidak bisa mengeluarkan almarhum begitu saja, kecuali satu yang diatur di undang-undang yaitu dalam darurat, mendesak, dan menyangkut nyawa, saya bawalah ke rumah sakit. Saya sudah lakukan itu. Tapi dalam perjalanan, nyawanya sudah tidak tertolong lagi,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea saat dikonfirmasi masalah tersebut belum bisa bertemu wartawan.
“Pak Kejari masih sibuk belum bisa ketemu. Nanti komunikasi saja dengan Kasi Intel,” tandas salah satu pegawai saat ditemui di kantor Kejari Kepsul. (ham)


