Pemerintah Kota Tidore Kepulauan meminta tim penyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Oba Tengah dan Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan karakteristik wilayah serta kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I penyusunan RDTR kedua kawasan tersebut di ruang rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, tim penyusun dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta kepala desa.
Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN RI atas dukungan bantuan teknis dalam penyusunan RDTR. Ia juga mengapresiasi UNU Maluku Utara yang bertindak sebagai tim penyusun dokumen tersebut.
“Kami memandang dukungan tersebut sebagai bentuk sinergi yang penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurut Rudy, penataan ruang bukan sekadar mengatur pemanfaatan lahan, melainkan instrumen kebijakan untuk memastikan potensi wilayah dapat dimanfaatkan secara optimal, proporsional, dan bertanggung jawab.
Ia menilai penyusunan RDTR Kawasan Strategis Oba Tengah dan Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku memiliki arti penting dalam memperkuat kepastian arah pembangunan, meningkatkan kualitas pemanfaatan ruang, serta menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“RDTR diharapkan menjadi instrumen yang memberikan kejelasan arah pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Rudy menambahkan, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting untuk membangun kepercayaan dunia usaha, membuka peluang investasi, dan mendorong kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, ia berharap tim penyusun dari UNU Maluku Utara dapat bekerja secara profesional dan objektif dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kebutuhan pembangunan, aspirasi masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan penataan ruang yang lebih luas.
Ia juga menekankan pentingnya FGD dan konsultasi publik sebagai ruang dialog untuk menyamakan persepsi, menyampaikan pandangan, serta membangun kesepahaman mengenai arah pengembangan kawasan Oba Tengah dan kawasan Bandar Udara Sultan Nuku ke depan.
“Keberhasilan RDTR tidak hanya diukur dari selesainya dokumen, tetapi dari kemampuannya menjadi pedoman yang memberikan kepastian, mengarahkan pembangunan secara konsisten, mendukung kemudahan berusaha, serta menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN, Dian Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa RDTR merupakan produk hukum pemerintah daerah yang substansinya perlu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kondisi faktual di lapangan.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berperan aktif dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
“OPD memiliki peran strategis dalam memastikan substansi dokumen benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah serta kondisi faktual di lapangan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Mansur Armain

