Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai sekitar Rp16 miliar masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.
Meski perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak April 2026, hingga Kamis (15/10/2026), belum ada tersangka yang diumumkan oleh pihak kejaksaan.
Selama sekitar delapan bulan penanganan, penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Belum adanya penetapan tersangka di tengah proses penyidikan tersebut menjadi sorotan publik yang menantikan perkembangan penanganan perkara ini.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Tidore Kepulauan, Abay Maulana, saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi di luar daerah.
“Saat ini masih pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi di luar kota,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya, penyidik Kejari Tidore Kepulauan telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya berasal dari jajaran KPU Kota Tidore Kepulauan, termasuk Ketua KPU Randi Ridwan dan empat komisioner, yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa, serta Bahrudin Tosofu.
Penyidik juga telah memeriksa Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan, Akmal Daud.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore Kepulauan sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor KPU setempat.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, bersama Kepala Seksi Pidsus Patrik Elsafan Tore dan tim penyidik.
Meski sejumlah saksi telah diperiksa dan penggeledahan dilakukan, penanganan perkara tersebut belum berujung pada pengumuman tersangka. Publik masih menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 itu dapat diungkap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Tidore Kepulauan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. (*)
Penulis: Mansyur Armain

