Dua siswa SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh ketua Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Akibat kejadian tersebut, kedua siswa dilaporkan mengalami cedera pada telinga kiri hingga mengalami gangguan pendengaran.
Kedua korban berinisial IH (15) dan SK (15), siswa kelas X, diduga dipukul oleh M (18), yang saat itu menjabat sebagai Ketua PKS. Peristiwa tersebut bermula ketika kedua korban kedapatan melompati pagar sekolah pada 16 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIT.
Orang tua korban, Hairil, menilai kejadian tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran disiplin biasa. Menurutnya, dugaan kekerasan yang mengakibatkan cedera fisik dan trauma harus ditangani secara serius oleh pihak sekolah.
“Pada 16 September 2026, kami sempat mendatangi sekolah untuk menanyakan sikap pihak sekolah. Namun, mereka hanya memberikan sanksi teguran dan mengupayakan perdamaian dengan pelaku,” ungkap Hairil saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Ia juga mempertanyakan penanganan terhadap siswa yang diduga melakukan pemukulan. Menurut Hairil, meskipun pelaku disebut telah dirumahkan, siswa tersebut masih dapat mengikuti kegiatan sekolah seperti biasa.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan, Ahmad Usman, membenarkan bahwa dugaan kekerasan tersebut melibatkan MJZ yang menjabat sebagai Ketua PKS di sekolah itu.
Ahmad menjelaskan, peristiwa bermula ketika IH dan SK kedapatan melompati pagar sekolah. Pada hari berikutnya, MJZ mendatangi keduanya dan diduga melakukan pemukulan.
“Sebelum memukul, dia sempat menanyakan kepada kedua korban, ‘Mau saya ambe (ambil) tindakan atau laporkan ke pihak sekolah?’” ujar Ahmad.
Ia mengatakan, pihak sekolah mengetahui kejadian tersebut setelah salah satu orang tua korban mengirimkan foto kondisi anaknya kepada seorang guru. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil bagian kesiswaan untuk menangani persoalan tersebut.
Menurut Ahmad, pihak sekolah selanjutnya mengundang orang tua kedua korban dan orang tua siswa yang diduga melakukan pemukulan untuk membicarakan penyelesaian masalah.
Saat itu, kata dia, pihak sekolah berupaya menjaga hubungan antarsiswa agar tetap baik. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati bersama.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah menonaktifkan kegiatan organisasi PKS dan melarang organisasi tersebut beraktivitas untuk waktu yang belum ditentukan. MJZ juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua PKS.
Ahmad mengungkapkan, pihak sekolah kemudian berupaya mendatangi rumah siswa yang diduga melakukan pemukulan. Kunjungan itu dilakukan oleh wakil kepala sekolah, wali kelas, dan pembina OSIS untuk mendengar tanggapan orang tua siswa tersebut.
“Di rumah, mereka menyampaikan bahwa perbuatan ketua PKS itu memang salah. Namun, respons orang tua pelaku dinilai tidak menunjukkan iktikad baik sehingga belum ada titik temu,” jelasnya.
Setelah upaya tersebut belum membuahkan hasil, pihak sekolah menggelar rapat dewan guru. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa MJZ dikembalikan kepada orang tuanya atau dirumahkan.
Ahmad menyebut keputusan tersebut merupakan langkah yang diambil pihak sekolah setelah mempertimbangkan penanganan kasus dan upaya penyelesaian yang telah dilakukan.
Di sisi lain, orang tua korban berharap penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada sanksi internal sekolah. Mereka meminta agar dugaan kekerasan yang dialami kedua siswa ditangani secara serius dengan mempertimbangkan kondisi dan dampak yang dialami korban. (*)
Penulis: Mansyur Armain

