Untuk menguatkan identitas sebagai Kota Santri, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Aturan ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Tidore Kepulauan di ruang rapat wali kota, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan Perwali itu, seluruh aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat akan dihentikan sementara setiap hari Jumat mulai pukul 10.00 WIT sampai 14.00 WIT.
Di jam tersebut akan dikhususkan untuk ibadah Salat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya bagi warga muslim. Hal itu ditegaskan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bahwa kebijakan ini lahir dari jati diri Tidore sebagai Kota Santri.
“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan, untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” paparnya.
Kebijakan dengan adanya Perwali ini, lanjut Muhammad Sinen, maka pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap nantinya dirumuskan bersama dan disosialisasikan di masing-masing instansi.
“Saya mohon dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,”pungkasnya. (msn)
Penulis: Mansyur Armain

