Home Daerah Jaksa Periksa Pihak Hotel di Jakarta Soal Kasus Korupsi Hibah di KPU Tikep
DaerahHeadline

Jaksa Periksa Pihak Hotel di Jakarta Soal Kasus Korupsi Hibah di KPU Tikep

Share
Ilustrasi dana hibah. (Foto: Google)
Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan tahun 2019-2024 sebesar Rp16 miliar.

Saat ini penyidik tengah mendalami keterangan sejumlah saksi dari pihak ketiga, untuk menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut. Sebelumnya penyidik telah menggeledah kantor KPU dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.

”Kita masih cocokkan dokumen hasil penggeledahan dengan keterangan saksi seperti kuitansi dan nota pendukung lainnya, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, sudah ada sekitar enam pihak ketiga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan, lanjut Sabar, tidak hanya dilakukan terhadap pihak ketiga di Kota Tidore Kepulauan, tetapi juga akan diperluas ke luar daerah.

“Termasuk pihak hotel di Jakarta dan sekitarnya yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran dana hibah,”paparnya.

Ia menegaskan, kerja sama yang telah terjalin antara Kejari Tidore Kepulauan dan KPU Kota Tidore Kepulauan di bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum tidak akan memengaruhi independensi maupun profesionalitas penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Kami tetap menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. Penanganan perkara dana hibah KPU tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sabar juga mengajak masyarakat dan jurnalis untuk terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan agar berjalan objektif dan transparan.

“Penanganan kasus korupsi tidak diukur dari cepat atau lambatnya proses penyidikan, melainkan dari kualitas pembuktian yang disiapkan sehingga mampu dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan proses hukum, termasuk di persidangan,”pungkasnya.

Terpenting bukan cepat atau lambatnya penanganan perkara, tetapi bagaimana kualitas penyidikan itu dapat dipertanggungjawabkan hingga ke persidangan.

Terkait kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara, Sabar menegaskan, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan. Untuk itu, setelah suatu perkara masuk ke tahap penyidikan, pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan, bukan alasan untuk menghentikan perkara.

“Kami tetap mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Namun apabila perkara sudah masuk tahap penyidikan, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” harapnya. (Mansyur Armain)

Share