Home Daerah PORDI Malut Nilai Turnamen Domino Gardu Ake Gaale Ilegal, Tempuh Jalur Hukum
DaerahHeadline

PORDI Malut Nilai Turnamen Domino Gardu Ake Gaale Ilegal, Tempuh Jalur Hukum

Share
Muhammad Sinen.
Share

Pelaksanaan Turnamen Domino Gardu Ake Gaale yang digelar di area Kantor Perumda Air Minum, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, dipersoalkan Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Maluku Utara.

PORDI Malut menilai pelaksanaan turnamen tersebut tidak memiliki legalitas organisasi yang sah lantaran rekomendasi kegiatan diduga diterbitkan oleh kepengurusan PORDI Kota Ternate yang masa baktinya telah berakhir.

Ketua Pengprov PORDI Maluku Utara, Muhammad Sinen, mengatakan berdasarkan SK Nomor: SKEP/01/SK-PENGPROV/PORDI.MALUT/V/2022 tentang Susunan Personalia PORDI Kota Ternate Masa Bakti 2022–2026, masa kepengurusan tersebut berakhir pada 23 Mei 2026.

Karena itu, Muhammad mempertanyakan dasar hukum penerbitan rekomendasi pelaksanaan turnamen yang mengatasnamakan PORDI Kota Ternate.

Ia menyebut Bahri H. Awal, yang masih mencantumkan diri sebagai Sekretaris PORDI Kota Ternate dalam surat rekomendasi, diduga menggunakan nama organisasi untuk menerbitkan rekomendasi kegiatan setelah masa kepengurusan berakhir.

“Kami akan memproses hukum tindakan ini karena diduga kuat menyalahgunakan nama organisasi demi kepentingan pribadi dan kelompok,” tegas Muhammad, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, dirinya telah ditunjuk Pengurus Pusat PORDI sebagai Ketua Pengprov PORDI Maluku Utara pada Desember 2025. Seiring berakhirnya masa kepengurusan PORDI kabupaten/kota, Pengprov kemudian mengambil langkah konsolidasi organisasi.

Atas dasar tersebut, Pengprov PORDI Malut menerbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PORDI Kota Ternate kepada Ridwan Ali. Penunjukan itu, kata Muhammad, bertujuan mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih kepengurusan definitif yang baru.

“Tetapi sebelum Musda digelar, tiba-tiba ada pihak yang mengatasnamakan PORDI Ternate mengeluarkan rekomendasi turnamen. Ini jelas melanggar aturan organisasi,” ujarnya.

Muhammad juga menegaskan Pengprov PORDI Malut tidak pernah menerbitkan SK kepengurusan baru atas nama Bahri H. Awal.

“Musda saja belum digelar, bagaimana bisa mengklaim diri sebagai sekretaris? SK dari provinsi atas nama dia tidak ada, tetapi berani mengeluarkan rekomendasi dan menggelar acara,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan turnamen, tetapi juga menyangkut penggunaan nama dan kewenangan organisasi PORDI.

Karena itu, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai legalitas kepengurusan PORDI Kota Ternate.

Sementara itu, Bahri H. Awal ketika dikonfirmasi di lokasi turnamen enggan memberikan penjelasan terkait legalitas kepengurusan maupun dasar penerbitan rekomendasi kegiatan tersebut.

“Maaf, saya sibuk melayani peserta domino,” ujarnya. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share