Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK tetap dilakukan pada Juni 2026, meski dana transfer dari pemerintah pusat hingga kini belum diterima.
Hal ini, disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Rabu, 10 Juni 2026.
βPemerintah pusat, memang belum menyalurkan dana tambahan untuk pembayaran gaji ke-13. Namun, Pemkot Tidore telah menyiapkan langkah antisipasi dengan memanfaatkan cadangan kas daerah agar hak ASN dan PPPK dapat segera dibayarkan,βucapnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen agar proses pembayaran gaji ke-13 segera dilakukan, tanpa harus menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.
βSaya harap proses pembayaran dapat berjalan lancar sehingga manfaat gaji ke-13 dapat dirasakan ASN tepat waktu,βujar Ismail.
Menurutnya, pembarayan gaji ke-13 pada Juni ini dinilai tepat karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Langkah Pemkot Tidore tersebut, mendapat perhatian, karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak ASN tetap terpenuhi, meski transfer anggaran dari pemerintah pusat masih dalam proses. Sementara beberapa ASN yang diwawancarai Indep.id mengaku telah menerima gaji ke-13 dari Pemkot Tikep. (msn)
Penulis: Mansyur Armain