Home Daerah Diduga Lepas Pelaku Narkoba, Ini Penjelasan Polres Kepulauan Sula
DaerahHukrim

Diduga Lepas Pelaku Narkoba, Ini Penjelasan Polres Kepulauan Sula

Share
Mahasiswa GMNI saat menggelar aksi di depan Mapolres Kepsul, Selasa (2/6/2026)
Share

Kasat Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Iptu Mardan Abdurahman diduga meloloskan terduga pelaku kasus narkotika berinisial HL alias Hasrin.

Pasalnya, terduga pelaku yang tertangkap tangan bersama barang bukti sabu di Pelabuhan Dofa, Kecamatan Mangoli Barat pada 12 Januari 2026 justru dilepas.

Sementara terduga pelaku narkotika lainnya berinisial JD alias Jumi yang ditangkap di Desa Falahu, Kecamatan Sanana pada Maret 2026 langsung ditahan bahkan kasusnya telah diserahkan ke jaksa.

Hal itu mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI) Kepulauan Sula. Mereka menggelar aksi mendesak Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto untuk memanggil HL agar diperiksa. Mahasiswa juga mendesak Kapolsek mengevaluasi Kasat Narkoba, Iptu Mardan Abdurahman dari jabatannya.

“Masa dua orang yang ditangkap dengan kasus yang sama, namun yang ditahan haya satu orang. Kami minta Kasat Narkoba dievaluasi,” kata Mulawarman Buamona saat aksi di depan Polres Kepulauan Sula, Selasa (2/6/2026).

Sementara Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mendesak Kapolres mencopot Kasat Narkoba karena sengaja melindungi dan meloloskan terduga pelaku narkotika.

“Kami juga mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk memanggil terduga pelaku HL untuk diperiksa serta segera mencopot Kasat Narkoba,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kasi Humas Polres Kepsul, Ipda Jaya Afandi menjelaskan, berkas perkara AL tidak bisa dilanjutkan ke persidangan, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) karena, memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 9 sehingga dilakukan asesmen dan rehabilitasi di BNN karena berstatus pengguna.

“Karena dia terpenuhi Perpol Nomor 8 Pasal 9 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Afandi.

Sementara pelaku JD tetap diproses lanjut karena tidak memenuhi syarat dalam peraturan tersebut.

“Maka Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menolak untuk dilakukan asesmen,” pungkasnya.(ham)

 

 

 

Penulis: Hamdi Embisa

Share