Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kebijakan bekerja dari rumah atau work from anywhere (WFA).
Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN.
Sebagian ASN di Tidore menganggap kebijakan tersebut adalah waktu libur. Padahal, program work from anywhere WFA bagi ASN hanya diberlakukan pada hari Selasa – Kamis.
Dimana ASN bekerja dimana saja dimulai dari pukul 14.00 – 17.00 WIT. Sementara di waktu pagi, pukul 08.00 – 14.00 Wit, ASN masih diberlakukan program work from office (WFO) alias bekerja dari kantor.
Hasil pantauan media ini, akivitas ASN mulai terhenti di atas pukul 14.00 WIT. Sementara ASN diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, mengatakan, sikap ASN yang memaknai WFA sebagai hari libur, jelas bertentangan dengan aturan.
Dia juga menilai, hal tersebut bertentangan dengan penegakan disiplin ASN yang diterapkan wali kota dan wakil wali kota Tikep.
“Program WFA ini bukan waktu libur, jadi kalau sudah di atas jam 2 sore, kemudian ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari kantor, maka ASN wajib untuk kembali ke kantor guna melayani masyarakat,” tegasnya, Senin, 13 April 2026.
Rusdy menjelaskan, ia tidak akan segan-segan memotong TPP bagi ASN yang malas berkantor dan berkinerja buruk. Hal ini, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Tidore Kepulauan.
“Kami berharap ASN bisa jujur dalam bekerja, soal pelayanan itu menjadi tanggungjawab dari masing-masing pimpinan OPD. Mereka sudah harus berinovasi untuk mengatur jam kerja buat bawahannya, misalnya dibuatkan shift-shift sehingga produktifitas layanan tetap terjaga, dan masyarakat tidak dipersulit,” pungkasnya.
Pelayanan bagi masyarakat, jangan hanya difokuskan bagi OPD yang melakukan pelayanan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan, melainkan diwajibkan untuk semua OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tidore.
“Tidak ada alasan bagi ASN yang menghambat urusan masyarakat dengan dalih WFA,” tuturnya.
Untuk saat ini, kata Rusdy, banyak ASN yang tidak mengisi absensi baik di siang hari maupun sore hari. Padahal jadwal absensi untuk pemberlakukan WFA harus diisi sebanyak 3 kali, yakni pagi, siang dan sore.
“Soal jam kerja ini kami kontrol melalui absen, kalau ada ASN yang tidak absen, sudah pasti TPPnya akan dikurangi sebesar 2 Persen,”ujarnya. (msn)
Peliput: Mansyur Armain


