Penyidik Satreskrim Polresta Tidore menjadwalkan pemeriksan mantan calon Wali Kota Tidore periode 2024-2029 berinisial SRH.
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan ketua DPD PAN kota Tidore Umar Ismail kepada anggota DPRD Tidore dari fraksi PDIP Nurul Asnawia.
Kasus ini dilaporkan Asnawia ke Polresta Tidore sejak 4 November 2024 lalu. Penyidik juga telah menetapkan Ketua PAN Tidore Umar Ismail, sebagai tersangka sejak 14 Agustus 2025.
Namun, hingga kini kasus tersebut belum sampai ke meja persidangan, lantaran penyidik Satreskrim Polresta Tidore masih merampungkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada penanganan perkara itu, penyidik masih memenuhi petunjuk (P19) dari jaksa Kejari Tidore,”ungkap Ps Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, Senin, 13 April 2026.
Ia mengatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak termasuk Ali Ibrahim dan Umar Ismail.
“Untuk hasil konfrontirnya, kami belum bisa publikasikan karena ini masih tahap pemberkasan,”ucapnya.
Setelah memeriksa mantan Wali Kota Tidore Capt Ali Ibrahim, lanjut Komang, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap SRH dengan status sebagai saksi.
“Dalam waktu dekat, kami akan panggil SRH untuk dimintai keterangan, jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), tentu kita akan limpahkan ke kejaksaan, selanjutnya kejaksaan punya kewenangan untuk menindaklanjuti ke pengadilan,”ujarnya. (msn)
Peliput: Mansyur Armain


