Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan sosialisasi penerangan hukum kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Penegakan hukum yang berfokus pada pencegahan merupakan bagian transformasi penegakan hukum yang tengah diterapkan oleh kejaksaan terutama dalam kasus korupsi.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran serta komitmen bersama dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Tidore Kepulauan hadir dalam kegiatan yang digelar pada Rabu, 15 April 2026.
“Pada prinsipnya Kejati Malut mengawali sosialisasi penerangan hukum dan program jaksa masuk sekolah diawali dari Kota Tidore Kepulauan. Dari program ini, memberikan edukasi yang aktif antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Kota Tidore mewakili Pemprov Malut untuk terus meningkatkan kesadaran dan meminimalisir terjadi korupsi,” jelas Asisten Intelijen, Kejaksaan Negeri Maluku Utara, Dr. Porman Patuan Radot usai kegiatan.
Menurutnya, pendekatan humanis melalui penerangan dan penyuluhan hukum seperti ini penting dilakukan, agar tidak tercipta jarak antara aparat penegak hukum dengan pemerintah.
“Tujuannya mengembangkan sumber daya yang ada di Tidore agar dapat menjalankan setiap kegiatan Pemerintahan sesuai dengan hukum,”ucapnya.
Pemahaman mengenai hukum ini, lanjut Porman, penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangan harus sesuai aturan.
“Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi langkah utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum,”ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy menjelaskan, pentingnya menanamkan semangat anti korupsi dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Nilai tersebut, dinilai sebagai fondasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Penerangan hukum ini, turut menyoroti perlunya peningkatan pemahaman hukum bagi para kepala desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar dilakukan secara akuntabel dan terhindar dari potensi penyimpangan,”jelas Matheos.
Sementara itu, Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen menilai, kegiatan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintah serta memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Langkah ikhtiar itu lebih penting. Saya berterima kasih banyak kepada Pak Kajati Maluku Utara yang punya program sosialisasi agar mencegah terjadinya korupsi, Kota Tidore Kepulauan juga masih berada dalam zona hijau MCP KPK, namun bukan berarti dalam zona aman,”tambahnya.
Dia berharap, materi hukum dari Asisten Intelijen Kejati Malut serta pemateri lainnya menjadi pengetahuan dan ikhtiar jajarannya dalam menjalankan tugas dan fungsi.
“Kita memang selalu dapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK tetapi kita juga terus terus berbenah,”tandasnya.
Senada, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman berharap, pasca sosialisasi ini dapat berdampak baik terhadap daerah sekaligus masyarakat, sebab dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih memiliki banyak tantangan.
“Maka perlu adanya komitmen yang kuat dan pengetahuan yang memadai, agar dalam penyelenggaraan pemerintahan bisa taat asas,”ujarnya. (msn)
Penulis: Mansyur Armain


