Home Daerah Defisit APBD Tikep Capai Rp172 M Akibat Pemotongan TKD
DaerahEditorialHeadlineLiputan Mendalam

Defisit APBD Tikep Capai Rp172 M Akibat Pemotongan TKD

Share
Kantor Wali Kota Tikep.
Share

Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) membuat kondisi fiskal Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, semakin terbatas. Penurunan kemampuan anggaran tersebut berdampak pada berbagai sektor, termasuk belanja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut diungkapkan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Mahifa, dalam dialog Kwatak Bacarita Segmen II yang digelar di halaman eks Kediaman Gubernur Irian Barat, Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (12/8/2026).

Ismail mengatakan, salah satu dampak pemangkasan TKD terlihat dari penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan pada 2026.

Menurutnya, total APBD Kota Tidore Kepulauan tahun 2026 berada di angka sekitar Rp969 miliar, atau mengalami penurunan sekitar Rp267 miliar dibandingkan APBD 2025 yang masih berada di atas Rp1 triliun.

“Untuk APBD Kota Tidore secara total di angka Rp969 miliar lebih. Kalau di tahun 2025, kita bisa mencapai Rp1 triliun lebih, sehingga ada penurunan sekitar Rp267 miliar,” ungkap Ismail.

Selain penurunan APBD, persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah meningkatnya defisit anggaran. Pada 2026, defisit APBD Kota Tidore Kepulauan mencapai sekitar Rp172 miliar, naik dibandingkan 2025 yang berada di kisaran Rp92 miliar.

Ismail menjelaskan, pada 2025 pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menutup defisit melalui kurang bayar dari pemerintah pusat serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Tahun 2025, defisit kita sekitar Rp92 miliar. Tahun kemarin memang bisa ditutup dengan kurang bayar tahun sebelumnya dan SiLPA. Tetapi tahun ini, kita biasanya berharap adanya kurang bayar,” jelasnya.

Kurang Bayar DBH Rp25,3 Miliar

Salah satu sumber penerimaan yang kemudian masuk ke kas daerah adalah kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 sebesar Rp25,3 miliar.

Ismail menyebut dana tersebut baru ditransfer pemerintah pusat pada 2026 setelah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

“Kurang bayar DBH tahun 2023 sebesar Rp25,3 miliar dan baru ditransfer pada 2026. Sudah ada penetapan berdasarkan KMK,” katanya.

Meski demikian, tambahan penerimaan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan fiskal daerah. Kebutuhan pembiayaan pembangunan dan berbagai kewajiban pemerintah daerah masih cukup besar.

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, Pemkot Tidore Kepulauan harus melakukan efisiensi anggaran. Namun, belanja yang bersifat wajib dan mandatori tetap menjadi prioritas.

“Kalau kegiatan yang tidak bisa dihindari, kegiatan wajib itu yang diutamakan, termasuk untuk aparatur. Sementara belanja yang menjadi sasaran efisiensi adalah belanja modal, khususnya pembangunan infrastruktur, serta sejumlah belanja operasional perkantoran,” paparnya.

Menurut Ismail, pemangkasan anggaran membuat ruang belanja modal untuk pembangunan infrastruktur semakin terbatas. Belanja operasional perkantoran juga harus dikurangi.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban anggaran, termasuk alokasi untuk sektor pendidikan dan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidore Dapat Tambahan TKD Rp10 Miliar

Ismail juga menyampaikan, Kota Tidore Kepulauan mendapat tambahan TKD sekitar Rp10 miliar dari realisasi tambahan transfer yang disalurkan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan sebelumnya menyampaikan adanya tambahan TKD secara nasional sekitar Rp20,5 triliun. Namun, realisasi yang telah disalurkan baru sekitar Rp10 triliun lebih.

Dari realisasi tersebut, Kota Tidore Kepulauan mendapatkan tambahan sekitar Rp10 miliar.

Sementara sisa tambahan TKD dari total Rp20,5 triliun tersebut masih menunggu kepastian realisasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Menurut Ismail, tambahan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kondisi fiskal sekaligus dampaknya terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Target RPJMD Berpotensi Tidak Tercapai

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif, mengatakan kondisi fiskal 2026 jauh lebih berat dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Saiful, pada 2025 pemerintah daerah masih mampu mempertahankan sebagian besar indikator kinerja utama yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pada 2025, ketika mulai dilakukan efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap anggaran daerah, secara keseluruhan indikator kinerja utama yang kita rumuskan dalam RPJMD, hampir 95 persen masih bisa kita capai,” terangnya.

Meski demikian, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator yang tidak mencapai target. Ekonomi Kota Tidore Kepulauan tetap tumbuh positif sekitar 2,5 persen, tetapi lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada 2024 yang mencapai sekitar 6,48 persen.

“Secara umum, di tahun 2025 sebenarnya kita masih baik-baik saja. Hanya pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai target sesuai harapan,” katanya.

Namun, kondisi tersebut berubah pada 2026. Pemerintah daerah menghadapi defisit sekitar Rp174 miliar dan harus melakukan efisiensi terhadap sejumlah pos belanja.

Salah satu yang terdampak adalah belanja modal. Saiful memperkirakan belanja modal yang dapat direalisasikan pada 2026 hanya sekitar Rp40 miliar.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pencapaian berbagai target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Kalau kita melihat kondisi ini, target-target dalam misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2026, ketika nanti kita evaluasi pada 2027, kemungkinan sebagian besar tidak akan tercapai. Ini memang problem yang akan kita hadapi di tahun 2026,” jelas Saiful.

RPJMD Berpotensi Direvisi

Menghadapi keterbatasan fiskal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan, termasuk kemungkinan merevisi target dalam RPJMD.

Menurut Saiful, penyesuaian diperlukan agar target pembangunan tetap realistis dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau kita konsisten untuk menjaga perencanaan agar evaluasi terhadap kepala daerah dalam lima tahun nanti bisa bernilai baik, salah satu cara yang perlu dilakukan adalah merevisi RPJMD. Target-target RPJMD harus kita sesuaikan dengan kondisi fiskal,” tandasnya.

Karena itu, Pemkot Tidore Kepulauan berharap kondisi TKD pada 2027 mengalami perubahan sehingga daerah kembali memiliki ruang fiskal yang lebih besar, terutama apabila penerimaan negara membaik.

“Kita berharap TKD di tahun 2027 ada perubahan. Kalau pemerintah pusat menggunakan batas atas, kemungkinan TKD ke daerah hampir sama dengan tahun 2025. Kita berharap dan berdoa semoga seperti itu kondisinya,” harapnya. (msn)

 

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share