Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dinilai mulai memberikan dampak terhadap kemampuan fiskal dan belanja Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Kondisi tersebut bahkan disebut mulai terasa pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam diskusi Kwatak Bacarita Sesi II yang digelar Komunitas Wartawan (Kwatak) Tidore Kepulauan dengan tema “Menakar Visi-Misi Pemkot Tidore dan Imbas Pemangkasan Dana TKD” di halaman Eks Rumah Gubernur Irian Barat, Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (12/8/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya pengamat ekonomi Mochtar Adam, pengamat Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Ramli Saraha, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Tidore Kepulauan Ismail Mahifa, Rektor Universitas Nuku Idris Sudin, politisi, serta Jojau Kesultanan Tidore Ishak Naser.
Pengamat HKPD, Ramli Saraha, mengatakan dampak pemangkasan TKD sebenarnya telah mulai dirasakan sejak 2025. Menurutnya, ketika pemerintah pusat mengurangi TKD lebih dari Rp50 triliun pada 2025, kebijakan tersebut turut memberikan tekanan terhadap keuangan daerah.
“Kalau bicara tentang pemangkasan TKD, test case-nya sudah dimulai pada 2025. Saat itu, pemerintah pusat sudah memangkas sekitar Rp50 triliun lebih untuk TKD daerah,” ujar Ramli.
Menurut dia, salah satu dampak yang terlihat di Kota Tidore Kepulauan adalah penurunan laju pertumbuhan ekonomi dari 6,50 persen menjadi 2,30 persen.
Ramli menyebut sektor administrasi pemerintahan memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian daerah. Pada 2024, sektor tersebut disebut memberikan kontribusi sekitar 38 persen, namun kemudian mengalami penurunan sekitar satu persen.
“Dampak nyata yang paling terasa di Kota Tidore Kepulauan adalah penurunan laju pertumbuhan ekonomi, dari 6,50 turun menjadi 2,30 persen. Itu dampak nyata,” katanya.
Ia pun mempertanyakan dampak yang akan terjadi apabila pemangkasan TKD secara nasional mencapai sekitar Rp300 triliun.
“Saya tidak tahu dan tidak bisa membayangkan dengan Rp300 triliun yang dipangkas pemerintah pusat ini, apa yang terjadi dengan ekonomi kita,” tegasnya.
Belanja Pemerintah Menurun, Ekonomi Warga Ikut Tertekan
Ramli mengatakan dampak pemangkasan TKD tidak hanya terlihat dalam laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga mulai dirasakan masyarakat.
Menurutnya, berkurangnya belanja pemerintah melalui APBD berpotensi memengaruhi pendapatan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pedagang pasar, nelayan, sopir, pengemudi ojek hingga buruh bangunan.
“Dengan menurunnya APBD, itu terasa sekali. Penghasilan pedagang kita di pasar, penghasilan nelayan, sopir, ojek, buruh bangunan, itu terasa sekali,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar daerah di Indonesia masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap APBD sebagai salah satu penggerak aktivitas ekonomi.
Ramli merujuk pandangan pakar ekonomi Prof. Djohermansyah yang menyebut sebagian besar daerah masih memiliki karakter “ekonomi APBD”, yakni aktivitas ekonomi masyarakat sangat dipengaruhi oleh belanja pemerintah.
Ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang dan APBD mengalami tekanan, kata dia, dampaknya akan menjalar ke berbagai sektor ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri yang disampaikannya, hanya sekitar 4,5 persen dari 552 pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sementara sebagian besar lainnya masih berada dalam kondisi fiskal rendah hingga sedang.
“Ini yang menyebabkan banyak terjadi persoalan akibat pemangkasan dana transfer. Kebijakan pemangkasan anggaran menurut kami tidak sekadar menekan APBD, tetapi justru telah mengganggu ekonomi di daerah,” ujarnya.
Soroti Regulasi TKD
Selain dampak ekonomi, Ramli juga mempertanyakan kebijakan pemangkasan TKD dari sisi regulasi. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 124 UU HKPD, khususnya terkait hilangnya bobot minimal 26 persen untuk Dana Alokasi Umum (DAU).
“Bagi kami, itu yang menjadi kunci dan problemnya. Ketika bobot 26 persen dihapus, kita tidak lagi diikat dengan mandat tersebut,” tuturnya.
Ramli kemudian membandingkan kebijakan tersebut dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang memiliki mandat persentase anggaran dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau pendidikan ada 20 persen, kesehatan 10 persen. Tetapi porsi untuk DAU daerah itu tidak ada sama sekali karena Pasal 124 HKPD menghapus bobot tersebut,” pungkasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu terus dikawal agar dapat ditemukan alternatif kebijakan yang mampu melindungi kapasitas fiskal daerah.
Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Kemiskinan Jadi Persoalan
Dalam kesempatan yang sama, Ramli juga menyoroti kondisi perekonomian Maluku Utara yang menurutnya menghadirkan ironi.
Di satu sisi, Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi. Namun, pada sisi lain, angka kemiskinan masih menjadi persoalan.
“Perekonomian Maluku Utara ini menjadi ironi. Pertumbuhan ekonominya tinggi, sekitar 43 persen, tetapi kok terjadi kemiskinan juga tinggi. Ada sekitar 77 ribu masyarakat miskin,” paparnya.
Ia mengatakan kawasan Timur Indonesia, berdasarkan data yang dipaparkannya, memberikan kontribusi sekitar US$19,4 miliar atau setara Rp312 triliun. Dari angka tersebut, Maluku Utara disebut memberikan kontribusi sekitar Rp240 triliun, sementara Papua sekitar Rp70 triliun.
Menurutnya, besarnya kontribusi ekonomi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam melihat kembali hubungan fiskal serta kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini menjadi ironi. Maluku Utara memberikan kontribusi besar, tetapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan fiskal masih kita hadapi,” katanya.
Tekanan Fiskal Nasional Ikut Berdampak ke Daerah
Sementara itu, pengamat ekonomi Mochtar Adam menyoroti perubahan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilainya semakin memberikan tekanan terhadap keuangan daerah.
Menurut Mochtar, dinamika otonomi daerah tidak dapat dipisahkan dari perubahan kebijakan fiskal nasional. Perubahan hubungan keuangan pusat dan daerah selama ini dapat dilakukan melalui kebijakan APBN.
Ia mengatakan tekanan fiskal mulai semakin terasa sejak 2020 ketika pemerintah memperlebar defisit sebagai respons terhadap pandemi dan kebutuhan menjaga stabilitas perekonomian.
Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap peningkatan belanja pemerintah dan pembiayaan utang.
“Pada periode itu, spending kita mulai meningkat. Utang kita mulai meningkat. Tren rata-ratanya bergerak dari sekitar Rp600 triliun ke Rp700 triliun,” ujar Mochtar.
Selain itu, pemerintah juga memiliki kewajiban membayar pokok dan bunga utang. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memengaruhi ruang fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan.
Tekanan fiskal nasional pada akhirnya dapat berimbas kepada pemerintah daerah, terutama daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketika ruang fiskal pemerintah pusat semakin terbatas, pemerintah daerah harus menghadapi konsekuensi berupa keterbatasan anggaran untuk membiayai program pembangunan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi daerah seperti Kota Tidore Kepulauan yang memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif terbatas.
“Forum Kwatak Bacarita ini mengangkat persoalan pengurangan TKD dan dampaknya terhadap kemampuan keuangan Kota Tidore Kepulauan. Ini yang membuat pemerintah daerah geram dan menegaskan bahwa pemangkasan TKD memengaruhi kemampuan pembiayaan daerah, termasuk belanja pembangunan,” katanya.
Mochtar menambahkan, ketika pemerintah menghadapi tekanan fiskal, daerah berpotensi menjadi salah satu pihak yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
“Kalau teman-teman di pemerintah daerah, khususnya BPKD dan Bappeda, menyusun anggaran, potensi untuk melakukan pemotongan itu ada,” tandasnya.(msn)
Penulis: Mansyur Armain

