Home Daerah Pemkot dan DPRD Tikep Siap Dukung Program Nasional di 2027
Daerah

Pemkot dan DPRD Tikep Siap Dukung Program Nasional di 2027

Share
Penandatanganan KUA-PPAS di kantor DPRD Tikep, Kamis (5/11/2026)
Share

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan tahun 2027.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tikep, Drs. H. Ade Kama dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah dan pimpinan perangkat daerah, Kamis (5/11/2026).

Wali Kota Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menyampaikan, penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.

Dokumen ini, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi perwujudan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2027.

“KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan program, kegiatan, dan anggaran dalam APBD benar-benar diarahkan untuk pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ungkap wali kota.

Terkait kondisi fiskal, kata wali kota, ia mengakui penyusunan APBD 2027 berlangsung dalam kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang sangat dinamis. Kondisi fiskal daerah masih belum memadai untuk membiayai program wajib dan mengikat maupun program prioritas daerah, sementara daerah tetap diarahkan mendukung program strategis nasional.

“Saya berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar keberlangsungan pembangunan di Tidore tetap terjaga. Wali Kota juga menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuai Pasal 89 ayat 1, Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD telah membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama TAPD dan menyepakati menyepakati Proyeksi Rancangan Anggaran Tahun 2027.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, tahapan penyusunan APBD 2027 di Kota Tidore Kepulauan selanjutnya akan masuk pada pembahasan Rancangan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share