Puluhan narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diusulkan menerima remisi khusus Hari Natal 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Sukarman Drakel mengatakan, warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIB Sanana sebanyak 143 orang.
“Dari total 143 warga binaan tersebut terdiri atas 16 orang tahanan dan 127 narapidana,” katanya, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat 11 orang warga binaan non muslim. Namun, hanya 10 orang yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi khusus Natal.
Sementara satu orang lainnya belum menerima remisi tersebut karena status hukumnya masih sebagai tahanan pengadilan.
“Satu orang belum memenuhi syarat karena yang bersangkutan masih berstatus tahanan pengadilan,” pungkasnya.(ham)

