Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinsial AL alias Amrin dan bendahara desa WS alias Widi.
Keduanya diduga korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021 ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, menyatakan, kedua tersangka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaka peneliti Kejaksaan Negeri Kepsul pada 25 Juli 2026.
“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni hingga 16 Juli 2026 dan dalam waktu dekat akan diserahkan bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses tahap II,” kata Wawan dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Wawan mengungkapkan, berdasarakan hasil penyelidikan DD dan ADD yang korupsi sebesar Rp. 231.688.801.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 231.688.801.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan yakni, tidak menyetorkan pungutan pajak ke kas negara atau daerah serta membuat nota belanja dan kwitansi palsu seolah-olah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam APBDes.
Atas perbuatanya, kedua dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan pasal yang disangkakan, kedua tersangka dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.(ham)
Laporan: Hamdi Embisa