Home Daerah Polres Kepulauan Sula Bakal Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Wai Ipa
DaerahHeadlineHukrim

Polres Kepulauan Sula Bakal Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Wai Ipa

Share
Kata Reskrim Polres Sula, AKP Wawan Lauwanto .(Foto istimewa)
Share

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berencana membuka kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, yang sebelumnya dinilai berjalan lambat.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DD tahap II tahun 2018 senilai lebih dari Rp400 juta. Anggaran itu diketahui dialokasikan untuk pembangunan gedung serbaguna, dua unit MCK, dan satu unit sumur.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kembali perkara tersebut karena proses hukumnya belum tuntas.

“Kami akan membuka kembali kasus dugaan korupsi DD Wai Ipa. Perkara ini sudah cukup lama dan akan kami dalami kembali,” kata Wawan, Senin (29/6/2026).

Menurut Wawan, penyidik akan menelusuri perkembangan penanganan perkara, termasuk keberadaan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya, mantan Bendahara Desa Wai Ipa berinisial KA alias Karni diduga menyalahgunakan anggaran tahap II tahun 2018. Dalam perkara itu, KA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Polres Kepulauan Sula juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka karena diduga tidak berada di tempat dan belum memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik memastikan proses penanganan perkara akan kembali dilanjutkan guna memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (ham)

 

 

 

Laporan: Hamdi Embisa

Share