Zakat fitrah di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara 1447 Hijriah atau 2026 ditetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kepulauan Sula, Mansuh Mudo, Senin (9/3/2026).
Ia mengungkapkan, keputusan besaran zakat fitrah ini dilakukan berdasarkan rapat bersama antara Kementrian Agama (Kemenag) Kepulauan Sula, BAZNAS, dan Kesra sebagai perwakilan dari pemerintah daerah.
Dari rapat bersama tersebut, lanjutnya, ditetapkan zakat fitrah 2026 senilai Rp40 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram.
“Jadi zakat fitrah ini kalau dalam bentuk beras itu 2,5 kilogram. Jika dikonversikan dengan uang, berarti satu jiwa itu dikenakan Rp40 ribu,” katanya.
Mansuh menambahkan, saat ini Baznas Kepulauan Sula juga membuka posko pembayaran zakat fitrah untuk masyarakat di wilayah Sanana dan sekitarnya.
“Jadi untuk warga muslim Sula yang berdomisili di Sanana dan sekitarnya bisa bayar zakat melalui posko pembayaran zakat fitrah yang berada di Taman Wansosa. Ini posko sudah di buka, mau pakai secara tunai juga bisa, m-banking juga bisa,” pungkasnya.(ham)


