Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berjanji menuntaskan kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara tahun depan.
Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dengan indikasi kerugian sekitar Rp300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus DD dan ADD Desa Pohea.
“Di 2025 ini kita telah melaksanakan tiga penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi. Pertama, penyidikan perkara DD dan ADD Desa Pohea, kedua perkara BTT BMHP, dan ketiga jalan Saniahaya – Modapuhi,” kata Juli, Senin (8/12/2025).
Juli menegaskan, untuk perkara DD dan ADD Desa Pohea diupayakan selesai pada 2026.” Untuk kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pohea kami upayakan selesai pada 2026,” tegasnya.(ham)


