Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/10/2026) malam. Dua pemuda diamankan, sementara seorang lainnya berinisial RS melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Petugas pertama kali mengamankan FRD (20) di Kelurahan Indonesiana sekitar pukul 22.30 WIT. Dari pemeriksaan, polisi menemukan dua sachet yang diduga berisi ganja. FRD kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari WA (28).
Petugas selanjutnya mendatangi kediaman WA di Kelurahan Tuguwaji sekitar pukul 23.20 WIT. Dalam pemeriksaan kamar bersama orang tua WA, petugas menemukan tiga puntung yang diduga sisa ganja. WA menyebut barang tersebut diperoleh dari RS, yang kemudian didatangi polisi di Kelurahan Tomagoba, tetapi berhasil melarikan diri.
Polisi mengamankan FRD dan WA beserta barang bukti ganja dengan berat total 1,14 gram ke Mapolresta Tidore untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melindungi generasi muda dari bahayanya. (*)
Penulis: Mansyur Armain

