Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana dalam penanganan kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.
Sejumlah kendala yang menjadi perhatian meliputi akses kendaraan, ketersediaan air, armada, personel, hingga peralatan khusus untuk menjangkau titik api di dalam timbunan sampah.
Hal tersebut mengemuka saat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriani Abd Kadir, bersama tim melakukan pemantauan langsung di lokasi kebakaran, Senin (12/10/2026).
Pemantauan ini dilakukan untuk melihat proses penanganan kebakaran sekaligus mengidentifikasi kendala dalam penyelenggaraan pelayanan penanggulangan kebakaran di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman mewawancarai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ternate, Naim Syafar, Kepala Bidang Pengendali Operasional Damkar, Ramli Solemat, serta Camat Ternate Barat, Hamid Muhammad.
Pembahasan mencakup proses pemadaman, ketersediaan sarana dan prasarana, kebutuhan personel, serta langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas ke permukiman warga.
Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ternate, Naim Syafar, menjelaskan bahwa setiap laporan kebakaran ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk menyiapkan armada dan mengerahkan petugas ke lokasi kejadian.
“Penanganan juga dapat melibatkan unsur terkait, seperti Satpol PP dan Basarnas, sesuai kebutuhan di lapangan. Saat ini, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ternate memiliki empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil logistik untuk membawa mesin serta perlengkapan pendukung,” ujarnya.
Dalam penanganan kebakaran TPA Takome, petugas melakukan pemantauan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIT. Namun, proses pemadaman menghadapi kendala, terutama akses jalan yang menyulitkan kendaraan menjangkau titik kebakaran.
Selain itu, keterbatasan armada dan personel menjadi persoalan ketika kebakaran terjadi secara bersamaan di beberapa lokasi. Kondisi tersebut berpotensi membuat petugas dan kendaraan harus dibagi untuk menangani sejumlah kejadian.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan mengingat lokasi TPA Takome berbatasan langsung dengan permukiman warga. Salah satu langkah yang dinilai perlu diperhatikan ialah penyediaan pagar pengaman untuk mengurangi risiko kebakaran meluas ke kawasan tempat tinggal masyarakat.
Kepala Bidang Pengendali Operasional Damkar Kota Ternate, Ramli Solemat, mengatakan penanganan kebakaran di TPA Takome telah berlangsung sejak 3 Oktober hingga 12 Oktober 2026 atau sekitar sepuluh hari.
Pada tahap awal, petugas mengambil air dari kantor Damkar. Selanjutnya, mereka memanfaatkan sumber air dari kawasan Tolire Kecil. Namun, sumber air tersebut bercampur dengan air asin sehingga petugas membutuhkan alternatif sumber air untuk menunjang pemadaman.
“Pada tahap awal, petugas mengambil air dari kantor Damkar. Selanjutnya, petugas memanfaatkan sumber air dari Tolire Kecil. Namun, air dari sumber tersebut bercampur dengan air asin sehingga diperlukan sumber air lain untuk mendukung proses pemadaman,” ungkap Ramli.
Dalam operasionalnya, tim menggunakan tiga unit mesin pompa air, terdiri atas dua unit bantuan dari Sekretariat Kota dan satu unit bantuan dari Baznas.
Untuk mendukung distribusi air, tersedia empat unit mobil distribusi milik Damkar serta dua unit mobil suplai air dari Balai Cipta Karya. Meski demikian, pasokan air yang berkelanjutan masih menjadi tantangan dalam proses pemadaman di area TPA.
Titik Api Bisa Mencapai Kedalaman 13 Meter
Camat Ternate Barat, Hamid Muhammad, mengatakan pihak kecamatan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Balai Pekerjaan Umum untuk mendukung penanganan kebakaran TPA Takome.
Ia juga menyebut sembilan tuntutan masyarakat terkait persoalan TPA sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Ternate.
Menurut Hamid, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah belum tersedianya peralatan khusus yang memadai untuk mengalirkan air langsung ke bagian dalam timbunan sampah.
Ia menjelaskan, titik api dapat menjalar hingga kedalaman sekitar 12–13 meter. Karena itu, pemadaman dari permukaan belum tentu mampu menjangkau sumber api yang berada jauh di dalam timbunan.
Kebutuhan mobil tambahan untuk mempercepat suplai air juga menjadi perhatian. Kendaraan yang tersedia harus berulang kali melakukan perjalanan untuk mengambil dan mendistribusikan air, sehingga pemenuhan kebutuhan di lokasi belum optimal.
Hamid turut menyoroti kondisi petugas Damkar yang harus bertahan di area timbunan sampah selama proses penanganan berlangsung.
Ia mengatakan, petugas menghadapi situasi berat karena api belum sepenuhnya padam, sementara kebutuhan istirahat dan makan tetap harus dipenuhi di sekitar lokasi yang masih terdampak kebakaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriani Abd Kadir, mengatakan pemantauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, terutama dalam penanganan keadaan darurat yang berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses kendaraan, kebutuhan tambahan armada dan personel, ketersediaan sumber air, hingga peralatan khusus untuk menjangkau titik api di bagian terdalam timbunan sampah.
“Keberadaan TPA yang berbatasan langsung dengan permukiman warga juga perlu menjadi perhatian khusus. Penting adanya langkah mitigasi dan pencegahan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Melalui pemantauan tersebut, Ombudsman mendorong agar penanganan kebakaran TPA Takome didukung sarana dan prasarana yang memadai. Kesiapan petugas, ketersediaan air, serta kemampuan menjangkau sumber api menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat dan memastikan pelayanan darurat berjalan optimal. (*)
Penulis: Mansyur Armain

