Tiga tersangka kasus penganiayaan di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara sebentar lagi bakal menjadi pesakitan. Berkas tiga pemuda yang mengeroyok dua pemuda asal Kelurahan Tongowai itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Kejari Tidore Kepulauan.
”Berkasnya sudah tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti jaksa penutut umum (JPU),” kata Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu, Jumat (25 /9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisila IAM, MFM, dan ZS. Ketiganya diduga menganiaya dua warga Tongowai pada 19 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIT, di Pantai Tugulufa, Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore. Usai terlibat penganiayaan, salah satu pelaku kabur ke Jayapura dan berhasil dibekuk.
Sandjaya menjelaskan, ketiganya dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Selanjutnya proses hukum terhadap perkara tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Tidore,”tandasnya, sembari menegaskan, Polres Tikep berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. (*)
Penulis: Mansyur Armain

