Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (22/9/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, rancangan perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Penyusunan tersebut mempertimbangkan perubahan target pendapatan, kebijakan efisiensi anggaran, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit BPK, serta pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum penetapan Perubahan APBD.
“Pendapatan daerah naik dari Rp796.196.283.374 menjadi Rp840.623.384.444, atau naik Rp44.427.101.070. Kenaikan berasal dari PAD sebesar Rp2,5 miliar, pendapatan transfer naik Rp41.306.966.522 dari kurang bayar DBH 2023, dan lain-lain pendapatan naik Rp620.134.548,” kata Muhammad Sinen.
Sementara itu, belanja daerah mengalami penurunan dari Rp969.125.998.713 menjadi Rp864.578.057.550 atau turun sebesar Rp104.547.941.163.
Penurunan belanja tersebut terjadi di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Dalam perubahan APBD, belanja operasi turun sebesar Rp87.126.942.539, sedangkan belanja modal turun Rp41.113.533.925.
Muhammad Sinen mengatakan, kondisi fiskal Kota Tidore Kepulauan pada 2026 menghadapi tantangan berupa pengurangan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) serta tingginya beban belanja pegawai.
Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan tiga langkah strategis untuk menjaga kemampuan fiskal daerah.
“Tiga langkah strategis yang dimaksud yaitu, pertama, optimalisasi PAD dengan meningkatkan pajak dan retribusi serta menggali potensi ekonomi lokal baru. Kedua, efisiensi belanja dengan menunda kegiatan yang kurang prioritas dan memangkas anggaran administratif. Ketiga, sinergi dengan pusat dengan mengusulkan program atau pendanaan khusus langsung ke kementerian,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadapi keterbatasan fiskal sekaligus menjaga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Muhammad Sinen juga mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD dengan semangat “Toma Loa Se Banari”.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama mengatakan, Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mempertimbangkan skala prioritas serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
“Dari KUA-PPAS APBD yang baru disahkan beberapa hari lalu, kami berharap ada harapan masyarakat yang perlu dikedepankan melalui kebijakan daerah dan saling transparan dalam melayani kebutuhan masyarakat,” harapnya. (*)
Penulis: Mansyur Armain

