Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore meringkus seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial FM yang diduga terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan di Kota Jayapura.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasi Humas Ipda I. Sandjaya Hamu, menjelaskan, personel Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore menjemput DPO berinsial FM di Kota Jayapura pada 5 September 2026.
Ia mengatakan, anggota berangkat dari Ternate pada 2 September 2026 menuju Jayapura menggunakan kapal laut KM Sinabung.
“Personel kami sebanyak empat orang tiba di Jayapura pada 5 September 2026. Kemudian, mereka berkoordinasi dengan Polsek Abepura untuk mengecek informasi DPO yang melarikan diri ke Jayapura,” kata Sandjaya, Kamis (10/9/2026).
Personel Polsek Abepura ikut membantu mengantarkan DPO berinisial FM ke Polsek KP3 Laut Jayapura untuk diserahkan ke anggota Polresta Tikep.
Setelah dilakukan serah terima, FM kemudian diamankan sementara di Polsek KP3 Laut Jayapura. Selanjutnya, DPO tersebut dibawa menuju kapal KM Sinabung untuk kembali ke Kota Tidore Kepulauan.
Setelah beberapa jam berada di dalam kapal KM Sinabung, FM tiba di Kota Tidore Kepulauan dan kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
FM diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menegaskan bahwa proses penanganan perkara terhadap DPO FM akan dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Mansyur Armain)

