Home Daerah Mayat Pria yang Ditemukan di Kepulauan Sula Ternyata Dibunuh, Salah Satu Pelakunya Perempuan
DaerahHeadline

Mayat Pria yang Ditemukan di Kepulauan Sula Ternyata Dibunuh, Salah Satu Pelakunya Perempuan

Share
Konferensi pers tiga tersangka kasus pembunuhan di Kepulauan Sula, Jumat (21/8/2026)
Share

Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria berinisial RU alias Ris (53) di belakang Sekolah Dasar (SD) Inpres Desa Wai Hama, Kecamatan Sanana, pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Hendres mengatakan, hasil penyelidikan polisi berhasil mengungkap tiga orang sebagai tersangka satu diantaranya perempuan.

Ketiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AT alias An (25), RF alias Mita (27), dan FAR alias Reno. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan.

“Korban ditemukan meninggal bukan karena mengalami laka tunggal, akan tetapi diduga mengalami pengeroyokan hingga meninggal dunia,” kata Hendres, Jumat (21/8/2026).

Perwira berpangkat dua melati itu menjelaskan, pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 01. 00 Wit korban bersama AN, AT, MB, FAR bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) di halaman sebuah rumah yang berdekatan dengan lokasi pesta pernikahan di Desa Wai Hama.

Sekitar pukul 2 dini hari, tersangka RF mengajak korban dan teman lainnya untuk berpindah ke rumahnya. Di sana mereka melanjutkan pesta miras hingga pukul 4 dini hari.

Korban lalu mengajak mereka kembali ke lokasi pesta di Desa Wai Hama untuk berjoget. Setelah selesai berjoget, korban bersama tersangka AT, RF, FAR, dan saksi Marfel, Eka, dan Nai kembali melanjutkan mengkonsumsi miras.

Jelang pagi, teman korban lainnya bergegas pulang. Sementara yang masih berada di rumah yakni, korban dan ketiga pelaku beserta saksi Marfel.

Di situ, tersangka FAR keluar dari rumah selama kurang lebih 20 menit. Setelah itu, ketika FAR kembali masuk ke dalam kamar belakang untuk berbaring, tidak menemukan korban, tersangka RF dan AT ruang tengah.

Akhirnya sekira pukul 7 pagi, AT memanggil FAR untuk mengintip dalam kamar melalui celah plafon kamar dan melihat korban bersama RF sedang berhubungan badan.

Melihat hal tersebut, AT memerintahkan FAR mendobrak pintu kamar hingga terbuka. AT masuk dan memukul korban sebanyak satu kali pada bagian jidat sebelah kanan dengan bekas kuka di pelipis kanan korban.

Sedangkan FAR memukul korban sebanyak 3 kali yang mengenai pipi kanan sebanyak dua kali dan mata kanan satu kali hingga korban tak sadarkan diri.

“Setelah mereka memeriksa kondisi korban sudah tidak bernapas dan telah meninggal dunia,” ujar dia.

Tahu korban telah meninggal, AN menyarankan membuang jasad korban menggunakan mobil rental untuk menghilangkan jejak.

AN dan RF pergi menyewa mobil rental Avanza putih dengan nomor polisi DG 1559 AC menggunakan uang korban sebanyak Rp3 juta. Jasad korban lalu dibuang di belakng SD Inpres Desa Wai Hama.

“Uang korban yang diambil itu kemudian mereka membayar sewa mobil Rp250 ribu dan sisanya Rp2.750 ribu,” jelas Hendres.

Setibanya di lokasi, lanjut Handres, korban diletakkan di semak-semak belakang. Sementara sepeda motor korban di bawa oleh FAR ke lokasi tersebut.

“FAR kemudian datang menggunakan sepeda motor milik korban, melihat korban dalam keadaan tengkurap di atas tanah, lalu meletakkan sepeda motor tersebut di dekat korban dan berjalan menuju jalan raya,” ungkapnya.

Dari perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (3) dan Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 2) KUHPidana yakni, pembunuhan dan atau pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ham)

 

 

Laporan: Hamdi Embisa

Share