Home Daerah PPPK dan Tenaga Honorer Jadi Sorotan dalam RDP Komisi II DPR RI
Daerah

PPPK dan Tenaga Honorer Jadi Sorotan dalam RDP Komisi II DPR RI

Share
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo beserta instansi terkait ikut RDP bersama Komisi II DPR RI. (Foto: Humas)
Share

Permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta kebijakan belanja pegawai daerah menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang diikuti Pemerintah Kota Tidore Kepulauan secara virtual, Senin (8/6/2026).

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diwakili Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo yang mengikuti rapat melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Wali Kota Tidore Kepulauan bersama sejumlah instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI membahas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk nasib PPPK dan tenaga honorer, relaksasi kebijakan, serta penyusunan regulasi terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 ayat (1).

“Terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat (1), Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Ismail.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ismail berharap ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat diatur secara lebih eksplisit melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027.

“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dapat diatur melalui UU APBN sehingga menjadi dasar hukum yang jelas bagi daerah dalam menyusun APBD tahun 2027,” katanya.

Rapat yang digelar Komisi II DPR RI tersebut bertujuan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi amanat UU HKPD, terutama terkait pembatasan belanja pegawai yang dinilai masih sulit diterapkan oleh sebagian besar daerah.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti keberlanjutan status PPPK dan tenaga honorer di tengah penyesuaian struktur belanja daerah yang semakin ketat.

“Pembahasan mengarah pada upaya mencari solusi terkait nasib tenaga PPPK dan honorer di tengah pengetatan struktur belanja APBD,” pungkas Ismail. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share