Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Selasa (2/6/2026).
Laporan tersebut diajukan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Sula, Sutomo Teapon, terkait dugaan aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dinilai menyebabkan keonaran di depan Istana Daerah saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIT.
Insiden itu membuat Prabowo dianiaya oleh anggota Satpol PP dan salah satu orang dekat bupati saat aksi itu dibubarkan paksa.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/111/VI/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara.
Sutomo Teapon mengatakan, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Banyak yang berpikir siapa saja bisa menyampaikan pendapat, padahal ada prosedurnya. Apalagi saat itu upacara masih berlangsung dan peserta maupun undangan Forkopimda masih berada di lokasi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula tidak anti terhadap kritik. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan pada waktu dan tempat yang tepat, bukan saat kegiatan resmi seperti upacara peringatan HUT daerah sedang berlangsung.
“Jika ada pemberitahuan sebelumnya, tentu akan disiapkan tempat untuk menyampaikan aspirasi. Pemda tidak anti kritik, tetapi harus sesuai mekanisme,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Laporan sudah diterima melalui SPKT dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk proses penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo Sibela saat dihubungi wartawan mengaku enggan memberikan komentar jauh jika laporan atas nama pribadi. Pasalnya, aksi yang dilakukan atas nama organisasi.
“Karena aksi yang kami lakukan itu bukan secara pribadi tapi lembaga,” tutur dia.
Dia mengaku, pihaknya juga telah menyerahkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Fadli Wambes.
”Tetapi meskipun laporannya atas nama lembaga PC IMM Kepulauan Sula, maka langsung saja ke kuasa hukum kami,”lanjutnya. Upaya dikonfirmasi wartawan melalui penggilan belum ada respon dari Fadli Wambes.
Insiden itu terjadi saat upacara HUT Kepsul tengah berlangsung. Saat itu Prabowo bersama mahasiswa IMM Kepsul berorasi di sekitar Isda, tiba-tiba didatangi Satpol PP, dan sejumlah pejabat termasuk Kepala Kesbangpol. Ia lalu dikeroyok, pengeras suara mereka juga diambil paksa oleh Satpol PP. Rekaman video pemukulan itu pun viral di media sosial. Prabowo menyuarakan berbagai kasus korupsi di Kepsul serta ketimpangan pembangunan yang tidak ada perubahan selama dipimpin oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus. (ham)

