Home Daerah Warga Teluk Buli Desak Pemerintah Cabut IUP PT Priven Lestari
Daerah

Warga Teluk Buli Desak Pemerintah Cabut IUP PT Priven Lestari

Share
Warga Buli menggelar aksi menolak aktivitas PT Priven Lestari.
Share

Warga Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Priven Lestari yang dinilai mengancam keberlangsungan lingkungan dan sumber hidup masyarakat.

Desakan tersebut mencuat menyusul rencana operasi tambang nikel oleh PT Priven Lestari di kawasan Gunung Wato-Wato, yang merupakan wilayah penting secara ekologis bagi masyarakat Kecamatan Maba.

Seorang pegiat Salawaku Institute yang juga warga setempat menyebut, Gunung Wato-wato merupakan benteng terakhir ruang hidup masyarakat Buli sekaligus sumber utama air bersih bagi ribuan warga.

“Bagi masyarakat Buli, Wato-Wato adalah penyangga kehidupan. Kawasan ini menopang kebutuhan air bersih dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir maupun perkotaan,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.

Secara ekologis, Pegunungan Wato-wato menjadi daerah tangkapan air utama yang menyuplai sedikitnya sembilan aliran sungai dan memenuhi kebutuhan air bersih bagi sekitar 13.486 jiwa di sepuluh desa di Kecamatan Maba. Selain itu, kawasan ini juga berperan penting dalam menjaga sektor pertanian, ekosistem pesisir, serta aktivitas perikanan masyarakat Teluk Buli.

Warga menilai, jika kawasan tersebut dibuka untuk aktivitas pertambangan, maka dampak yang ditimbulkan akan sangat besar, mulai dari krisis air bersih, banjir, longsor, hingga kerusakan ekosistem pesisir.

“Kerusakan sekecil apa pun di kawasan hulu akan berdampak besar. Masyarakat bukan hanya kehilangan air, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan,” tegasnya.

Selain ancaman ekologis, rencana operasi tambang PT Priven Lestari juga dinilai bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur. Dalam RTRW, kawasan Wato-Wato telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, zona perlindungan sumber mata air, serta daerah rawan bencana.

Namun demikian, sebagian besar wilayah konsesi perusahaan justru berada di kawasan hutan lindung dan wilayah penyangga Kota Buli. Bahkan, perusahaan diduga telah membuka jalan hauling di kawasan hulu tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan kehutanan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Aktivitas tersebut dinilai berisiko mempercepat erosi, meningkatkan sedimentasi sungai, serta merusak sistem hidrologi yang selama ini menjaga keseimbangan lingkungan di Teluk Buli.

Penolakan warga terhadap PT Priven Lestari sendiri telah berlangsung sejak 2014. Warga Kecamatan Maba secara konsisten menolak kehadiran perusahaan tambang tersebut karena dinilai mengancam ruang hidup, sumber pangan, serta keberlanjutan lingkungan.

Meski demikian, warga menilai proses perizinan tetap berjalan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. Bahkan, muncul dugaan manipulasi tanda tangan warga dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan juga telah membangun kantor operasional di Desa Gamesan serta berencana menyiapkan lahan pembangunan jetty di pesisir, yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.

Atas kondisi tersebut, warga bersama pegiat lingkungan mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil langkah tegas. Di antaranya, meminta Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Timur merekomendasikan pencabutan IUP PT Priven Lestari, serta meminta Kementerian ESDM membatalkan RKAB perusahaan.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga didesak untuk menolak atau mencabut izin penggunaan kawasan hutan, serta Kementerian Lingkungan Hidup diminta menetapkan Pegunungan Wato-wato sebagai kawasan perlindungan sumber daya air.

Momentum Hari Anti Tambang (HATAM) Mei 2026 dinilai menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar tidak menunda langkah penyelamatan ruang hidup masyarakat.

“Melindungi Wato-Wato berarti menyelamatkan sumber air, lingkungan hidup, serta masa depan masyarakat Halmahera Timur dari krisis ekologis yang lebih besar,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share