Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan terancam belum menerima gaji ke-13 menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.
Hingga H-1 Idul Adha, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan belum dapat menyalurkan gaji ke-13 lantaran dana dari pemerintah pusat belum ditransfer ke daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Yakub Husain, mengungkapkan jumlah ASN dan PPPK di daerah tersebut mencapai 5.205 orang, terdiri dari 3.441 ASN dan 1.764 PPPK.
“Gaji 13 kemungkinan belum bisa dibayarkan karena dananya belum ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah,” ujar Yakub, Senin (25/5/2026).
Selain gaji ke-13, pemerintah daerah juga masih menunggu transfer untuk gaji ke-14. Yakub menyebut, untuk gaji ke-14, Pemkot Tidore telah lebih dulu membayarkannya menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD.
“Tapi untuk gaji 14 sudah kami bayar menggunakan Silpa. Kami berharap pemerintah pusat segera mentransfer dana gaji 13 dan 14 agar daerah tidak terus menggunakan sumber pendanaan lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, total kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 masing-masing mencapai sekitar Rp27 miliar.
Yakub juga menyoroti lambannya realisasi kebijakan pemerintah pusat, meskipun regulasi terkait pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
“Biasanya setelah PMK terbit, tidak lama kemudian dana sudah terlihat di sistem. Tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda,” katanya.
Lebih lanjut, Yakub mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK tidak lagi ditanggung pemerintah pusat. Kondisi ini menyebabkan beban belanja pegawai di Kota Tidore Kepulauan meningkat drastis hingga mencapai 54 persen, jauh di atas batas ideal 30 persen.
“Kalau belanja pegawai terlalu besar, maka pembiayaan untuk kebutuhan masyarakat akan semakin kecil. Dampaknya, banyak program untuk masyarakat tidak bisa terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga disebut tidak lagi mengalokasikan Dana Kelurahan yang sebelumnya mencapai Rp8 miliar per tahun. Sementara itu, DAU yang diterima daerah saat ini hanya sekitar Rp36,5 miliar per bulan dan sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap pemerintah pusat segera menyalurkan dana transfer agar hak ASN dan PPPK dapat dipenuhi tepat waktu, serta tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah. (*)
Penulis: Mansyur Armain