Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, satu sikap menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal ini disampaikan oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD di hadapan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam Paripurna ke-IV masa persidangan III tahun 2025-2026 pada, Selasa (12/5/2026).
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Nurul Asnawiah menyebut, Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.
“Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ujar Nurul.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa inovasi daerah tidak boleh berhenti sebatas slogan, aplikasi, atau capaian indeks semata.
Menurut Fraksi PDI, inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih adil, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pentingnya sistem informasi inovasi daerah yang terbuka dan mudah diakses masyarakat. Sistem tersebut tidak boleh hanya menjadi etalase daftar inovasi, tetapi harus mampu memberikan informasi manfaat dan implementasi inovasi kepada publik,”papar Nurul.
Sementara Fraksi PKB yang disampaikan Kasman Ulidam, menyebut inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda di tengah perkembangan teknologi informasi dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
“Pemerintah daerah tidak bisa lagi menjalankan pola pelayanan yang konvensional, lamban, birokratis, dan kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kasman menegaskan, semangat inovasi tidak boleh berhenti pada penghargaan seremonial atau pemenuhan indikator penilaian pemerintah pusat semata. Menurutnya, inovasi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memangkas birokrasi yang berbelit-belit.
Hal senada juga disampaikan Fraksi DKI melalui juru bicaranya, Idrus Salim. Ia menekankan inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Fraksi kami pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD,” katanya.
Sementara itu, Fraksi ADEM melalui Alifandi Riski Cahya menyoroti pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital.
Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Ia juga mengingatkan agar inovasi daerah tetap memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan.
“Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” ujarnya.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dan tanggapan Wali Kota Tidore Kepulauan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. (*)
Penulis: Mansyur Armain