Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD dari total 25 anggota, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta pejabat administrator.
Dalam sambutannya, Muhammad Sinen menegaskan, inovasi daerah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, tetapi sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujar Muhammad Sinen.
Ia mengatakan, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal, kondisi ekonomi yang tidak menentu, serta tingginya tuntutan pelayanan masyarakat.
“Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.
Muhammad Sinen juga menyampaikan bahwa pada 2025, Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya kota di luar Pulau Jawa yang berhasil masuk lima besar nasional sebagai kota terinovatif.
Meski demikian, menurutnya inovasi harus benar-benar memberikan dampak nyata dan mampu menjawab persoalan sosial di masyarakat.
“Ranperda ini merupakan wujud komitmen politik dan komitmen pemerintah untuk menghadirkan perubahan nyata,” kata Ayah Erik, panggilan akrab Muhammad Sinen.
Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen transformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, melainkan mampu menghadirkan terobosan dan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan publik harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan setiap rupiah dalam anggaran harus menghasilkan nilai tambah bagi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi aparatur pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha untuk mendorong lahirnya gerakan inovasi daerah.
Muhammad Sinen berharap DPRD Kota Tidore Kepulauan dapat bersama-sama membahas dan menyempurnakan substansi Ranperda tersebut agar menjadi regulasi yang kuat, implementatif, dan visioner.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menilai Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sangat penting sebagai landasan hukum untuk melahirkan berbagai terobosan pelayanan publik.
“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Menurut Ade Kama, inovasi menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
“Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, dan teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Mansyur Armain

