Home Daerah BK DPRD Tidore Ancam Sanksi Anggota yang Mangkir Paripurna
DaerahHeadline

BK DPRD Tidore Ancam Sanksi Anggota yang Mangkir Paripurna

Share
Ketua BK DPRD Tikep, Hamga Basinu.
Share

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota dewan yang berulang kali tidak menghadiri rapat paripurna tanpa alasan yang jelas.

Sorotan terhadap kedisiplinan anggota DPRD kembali mencuat saat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan inovasi daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tidore. Dari total 25 anggota DPRD, hanya 21 orang yang tercatat hadir.

Ketua BK DPRD Kota Tidore, Hamga Basinu, mengatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Namun, BK memastikan akan mengambil langkah tegas apabila pelanggaran terus berulang.

“Kalau baru satu atau dua kali, masih kami toleransi. Tetapi kalau sudah berulang hingga melewati batas aturan, BK pasti bertindak,” tegas Hamga.

Ia menjelaskan, dalam rapat paripurna tersebut terdapat empat anggota DPRD yang tidak hadir. Dua di antaranya mengajukan izin, sementara dua lainnya tidak memberikan keterangan.

Menurut Hamga, tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban kehadiran anggota dalam rapat paripurna. Bahkan, anggota yang tercatat berulang kali absen dapat dipanggil secara resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.

“Sebelumnya sudah pernah ada anggota yang kami panggil karena berkali-kali tidak menghadiri sidang paripurna. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi dan ditembuskan ke fraksi serta partai politik terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, BK juga telah memberikan teguran kepada anggota yang tidak disiplin menghadiri agenda resmi lembaga.

“Kalau masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya akan lebih tegas,” katanya.

Hamga menegaskan, sanksi yang disiapkan BK memiliki tahapan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi tindakan lebih berat sesuai aturan yang berlaku.

“Semua ada tahapannya. Tidak langsung sanksi berat, tetapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” jelasnya.

Ia juga memastikan seluruh daftar kehadiran anggota DPRD terdokumentasi di sekretariat DPRD dan dapat diakses untuk kepentingan konfirmasi.

“Data kehadiran, izin maupun yang tidak hadir semuanya tercatat. Teman-teman wartawan juga bisa mengecek langsung di sekretariat,” ujarnya.

Meski demikian, Hamga menilai persoalan disiplin anggota dewan bukan hanya menjadi tanggung jawab BK semata. Ia meminta fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD ikut berperan aktif membina anggotanya agar lebih disiplin menghadiri agenda resmi lembaga.

“BK bekerja berdasarkan aturan tata tertib. Tetapi untuk membangun kesadaran anggota agar aktif mengikuti agenda kedewanan, itu menjadi tanggung jawab bersama, termasuk fraksi dan pimpinan DPRD,” tuturnya.

Menurutnya, rapat paripurna merupakan forum resmi lembaga yang wajib dihadiri seluruh anggota DPRD, meskipun para anggota juga memiliki agenda komisi maupun kegiatan kedewanan lainnya.

“Kalau paripurna itu wajib hadir karena merupakan forum resmi lembaga,” pungkasnya. (*)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share