Pemerintah Daerah Kepulauan Sula menerima hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026–2046 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
Dokumen hasil harmonisasi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Senin (27/4/2026).
Rosihan menjelaskan, penandatanganan dan penyerahan hasil harmonisasi merupakan bagian dari proses asistensi antara Kanwil Kemenkum dan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dalam penyusunan Ranperda RTRW.
“Rapat ini terkait penandatanganan dan penyerahan hasil asistensi, yaitu harmonisasi penyusunan RTRW antara Kanwil Kemenkum dan Pemda Kepulauan Sula,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menambahkan, proses tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan penyusunan Ranperda RTRW dinyatakan valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah dilakukan pembenahan dan dinyatakan valid, maka dilaksanakan penandatanganan dan serah terima sebagai bagian dari proses harmonisasi,” jelasnya.
Pemerintah Daerah Kepulauan Sula juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Maluku Utara atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan selama proses penyusunan dokumen tersebut.
“Kami sangat berterima kasih karena Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Sula telah selesai diharmonisasi dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Rosihan. (ham)


