Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaila Syarif, mengkritik penanganan sampah di kawasan wisata Danau Laguna, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan. Ia menilai, kawasan tersebut membutuhkan perlindungan, penataan, dan tata kelola berkelanjutan agar tidak semakin tercemar.
Kritik itu disampaikan Nurlaila melalui unggahan di akun Facebook miliknya bertajuk “Danau Ngade: Dari Polemik Menuju Solusi Konservasi dan Ruang Publik Ternate”. Dalam unggahan tersebut, ia membagikan video yang memperlihatkan sampah berserakan di kawasan danau.
Nurlaila mengaku persoalan sampah di lokasi tersebut telah beberapa kali ditangani melalui kegiatan pembersihan. Namun, sampah kembali menumpuk. Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Wali Kota Ternate dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, tetapi belum mendapat tanggapan.
“Sudah berapa kali kita bersihkan, tapi sangat parah. Dan sudah dua kali sampaikan ke Pak Wali Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, namun tidak ada tanggapan,” ujar Nurlaila dalam video yang diunggah pada Rabu (21/10/2026).
Dalam pernyataannya, Nurlaila mengatakan pembahasan mengenai Danau Laguna selama ini lebih sering terseret ke dalam perspektif politik dan saling menyalahkan, alih-alih berfokus pada penyelesaian persoalan.
Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah kebutuhan untuk melindungi danau, menata kawasan, serta membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Ia pun mempertanyakan alasan penataan Danau Laguna belum menjadi prioritas dan mendorong agar kawasan tersebut mendapat perhatian dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Nurlaila menyampaikan sejumlah alasan mengapa penataan Danau Laguna perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia menilai Danau Laguna memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi objek wisata berbasis konservasi sekaligus ruang terbuka publik yang dapat dibanggakan masyarakat Kota Ternate.
“Kita sering kagum melihat keindahan dan kerapian pengelolaan Danau Linau di Sulawesi Utara atau Danau Toba di Sumatra Utara. Mengapa Danau Laguna tidak bisa seperti itu? Danau Laguna punya potensi luar biasa untuk ditata menjadi objek wisata berbasis konservasi dan ruang terbuka publik (RTP) yang membanggakan warga Ternate,” tegasnya.
Menurut Nurlaila, pengembangan kawasan Danau Laguna tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan. Setiap rencana penataan harus memperhatikan habitat alami, menjaga zona resapan, serta menjamin keberlanjutan sumber air bagi masyarakat Ternate Selatan.
Nurlaila menilai Danau Laguna merupakan aset penting yang menopang kebutuhan air masyarakat sehingga membutuhkan regulasi dan tata kelola yang jelas.
Ia mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, hingga Pemerintah Kota Ternate, untuk membahas solusi konkret bagi perlindungan dan penataan kawasan tersebut.
“Bila membiarkannya tanpa regulasi dan tata kelola yang jelas hanya akan mempercepat kerusakannya. Kolaborasi lintas sektor, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) KemenPUPR, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, hingga Pemkot Ternate harus duduk bersama mencari solusi konkret, bukan membiarkannya terbengkalai,” tambahnya.
Nurlaila menegaskan, penanganan Danau Laguna perlu diarahkan pada aksi nyata, bukan terjebak dalam narasi konflik. Ia berharap penataan kawasan tersebut dapat dimasukkan dalam Perda RTRW Kota Ternate sebagai kawasan perlindungan setempat.
“Memasukkan penataan Danau Laguna ke dalam Perda RTRW Kota Ternate sebagai Kawasan Pelindungan Setempat adalah kunci untuk menyelaraskan perlindungan lingkungan dengan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga air, jaga danau, dan bangun Ternate dengan bijak untuk anak cucu kita,” pungkasnya. (*)
Penulis: Mansyur Armain

