Home Daerah JATAM Malut Sebut Peresmian 11 Proyek di IWIP Teror Ekologis dan Perampokan Ruang Hidup Rakyat
DaerahEditorialLingkungan

JATAM Malut Sebut Peresmian 11 Proyek di IWIP Teror Ekologis dan Perampokan Ruang Hidup Rakyat

Share
Presiden Prabowo saat meresmikan 4 proyek komersial dan ekspor di IWIP.
Share

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kejahatan negara dalam bisnis kotor teror ekologis, dan perampokan ruang hidup di Kabupaten Halmahera Tengah, kian setelah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan empat proyek komersial yang telah selesai dibangun dan tujuh industri baru (groundbreaking), serta ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara pada 8 Oktober 2026.

Sebanyak empat proyek industri komersial tersebut, seperti Blue Sparking Energy, REPT Battero Indonesia, Pioneer Aluminium Industries, dan XCMG Indonesia Manufacturing. Sedangkan, 7 proyek industri yang baru akan dibangun di antaranya; Guang Ching Nickel Cobalt, Inno Prima Material, Tinci Materials Indonesia, Weda Bay Aluminium, Bintang Karya Aluminium, Flatsolar Energy Indonesia, dan Foton Guang Ching Motor Indonesia.

“Pemerintah mengklaim kucuran investasi senilai 10,2 miliar dollar AS (sekitar Rp 180 triliun) akan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat, karena kekayaan SDA kini dapat dikelola di dalam negeri. Namun, kenyataan di tapak menunjukkan hal sebaliknya,”ungkap Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara dalam pres rilisnya, Selasa (13/10/10).

Proyek hilirisasi ini, menjelma menjadi teror ekologis yang semakin memperdalam jurang kemiskinan, merampas ruang hidup warga, serta memicu kehancuran lingkungan dan bencana kesehatan yang tak terpulihkan di Maluku Utara. Menrutnya, sepanjang 2024 hingga 2026 jumlah izin konsesi nikel di Indonesia naik dari sebelumnya 381 izin menjadi 419 izin. Tentuny, Maluku Utara menempati 3 (tiga) besar wilayah dengan 67 izin yang mencakup 247.101,95 Ha konsesi nikel.

Dengan jumlah konsesi nikel yang sangat luas, kata Julfikar, Kabupaten Halmahera Tengah secara khusus justru menempati Indeks Kedalaman Kemiskinan nomor 2 (dua) di Maluku Utara sebesar 1,17 pada tahun 2025. Kisaran angka tersebut, menjadi tren dalam kurun 5 tahun terakhir (2021-2025) dan tidak pernah menyentuh indeks di bawah 1 (satu).

Artinya, dengan keberadaan bisnis ekstraktif, masyarakat Halmahera Tengah justru diintai berbagai risiko kemiskinan kronis, di mana dampak aktivitas ekonomi sekitar (seperti pertambangan) tidak dirasakan oleh masyarakat paling bawah.

Selain tidak mencecap manfaat dari bisnis ekstraktif khususnya nikel, masyarakat Halmahera Tengah semakin terdesak oleh berbagai teror ekologis karena keberadaan IWIP dan para pemasoknya.

“Sejak lama masyarakat mengandalkan kebutuhan air bersih, irigasi, sumber pangan, dan bahkan ritus kebudayaan lokal pada setidaknya 5 (lima) sungai yang mengalir di Halmahera Tengah: Sungai Sagea (Weda Utara), Sungai Kobe (Weda Tengah), Sungai Wosia/Woesna (Weda Tengah), Sungai Ake Doma dan Ake Sake (sekitar IWIP),”ucapnya.

Akan tetapi, pasca keberadaan IWIP dan korporasi pemasoknya, sungai-sungai tersebut mengalami krisis parah. Bahkan, Sungai Wosia dan Ake Sake telah diprivatisasi, sehingga warga tidak lagi memiliki akses ke sungai tersebut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium JATAM (2023) mencatat kandungan Nikel Total di Sungai Ake Doma (4,55 mg/L), Sungai Wosia (4,37 mg/L), dan Sungai Kobe (4,84 mg/L). Angka ini melampaui baku mutu PP No. 22/2021 (0,5 mg/L) hingga lebih dari 9 kali lipat.

Selain itu, pengujian kandungan platina-cobalt (Pt.Co) di Sungai Sagea-Boki Maruru (2024) menunjukkan nilai warna fisik mencapai 74,72 Pt.Co (ambang batas air minum maks. 15 Pt.Co), yang dipicu polutan ekstraksi dan penggundulan hutan di sekitar sungai.
Selain mencemari aliran sungai, keberadaan IWIP dan pemasoknya juga rakus air.

Pembesaran operasi IWIP membutuhkan air baku mencapai 27.000 m³/hari (15.000 m³/hari dari Sungai Sagea serta 12.000 m³/hari dari Sungai Kobe, Sake, dan Wosia). Volume tersebut, hanya sepertiga dari kebutuhan air minum penduduk Halmahera Tengah sebesar 10.667 m³/hari dan dapat menghidupi 96.977 jiwa.

“Keberadaan air sungai yang kian tak layak karena diekstrak dan dicemari membuat masyarakat kehilangan air bersih, kehilangan sumber gizi gratis (ikan, udang, sogili, dsb), irigasi ke areal persawahan terganggu, dan bahkan ritus kebudayaan lokal yang berhubungan dengan sungai juga terancam lenyap,”tegasnya.

Realita yang berlangsung semenjak koloni ekstraktif IWIP begitu digdaya di Maluku Utara tersebut sangat berkebalikan dengan klaim pemerintah bahwa dengan pengelolaan SDA dalam negeri melalui tambahan 11 proyek hilirisasi nikel, laju pertumbuhan ekonomi akan pesat, ratusan ribu tenaga kerja akan terserap. Tetapi, dengan kian meluasnya pendudukan korporasi di Maluku Utara, wilayah tersebut tak lebih dari sekadar “zona pengorbanan”.

Aliran air dan sungai telah hancur, tercemar, dan tak dapat dipulihkan. Konsekuensinya, air bersih warga terpaksa dipenuhi dengan membeli, sumber pangan seperti ikan mungkin masih tersedia namun telah tercemar polutan ekstraksi.

Sementara aliran air yang telah terkontaminasi polutan, tidak lagi sekadar muara bencana kesehatan, melainkan sekaligus jalur paparan yang membawa logam berat dan metaloid dari operasi pertambangan hingga ke meja makan. Paparan cobalt (Co), misalnya, yang ditemukan pada air Sungai Sagea-Boki Maruru, jika dikonsumsi dan terserap ke dalam aliran darah berpotensi mengganggu sistem neurologis, tiroid, dan bahkan merusak otot jantung.

“Begitu pun logam berat maupun metaloid seperti arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), dan timbal (Pb) yang dapat menyebar melalui udara baik dalam bentuk uap maupun partikel debu. Unsur-unsur tersebut, menyimpan berbagai risiko yang membahayakan makhluk hidup yang terpapar seperti memicu kanker8, gangguan ginjal, sistem tulang, pernapasan, dan kardiovaskular,”pungkasnya.

Hal ini, membuktikan bahwa paparan polutan tidak hanya tersebar di lokasi operasi pertambangan, namun juga meluas melalui rantai makanan; aliran air yang digunakan, udara yang dihirup, serta pangan terkontaminasi yang dikonsumsi. Dengan kondisi krisis sosial-ekologis Halmahera yang begitu parah, bagi warga yang melakukan berbagai aksi protes demi menyelamatkan ruang hidup mereka dari ekspansi tambang nikel, tak jarang pengerahan aparat justru dilakukan IWIP untuk menghalau perjuangan mereka.

Pasca IWIP ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob Batalyon C Pelopor di Desa Lelilef Sawai (lengkap dengan asrama 100 personel dan lapangan tembak) serta pembentukan Kodim 1512/Weda dilakukan.

“Dari berbagai bentuk kriminalisasi begitu mudah dilancarkan, karena pembangunan markas aparat tidak terlepas dari bantuan IWIP. Dengan delik merintangi kegiatan pertambangan seorang petani di Desa Gemaf dipanggil pihak kepolisian dan kebun miliknya digusur tanpa negosiasi untuk kepentingan pembangunan jalan hauling PT Weda Bay Nickel,”papar Julfikar.

Kriminalisasi lain menimpa Husen Mahmud, pekerja mekanik IWIP yang dipolisikan dengan jerat tindak pidana penghasutan (KUHP) hanya karena mengkritik jam kerja panjang dan hak-hak buruh melalui media sosialnya.

Fakta-fakta tersebut, menyingkap borok hilirisasi nikel serta tren kendaraan listrik (EV), dan komoditi mineral kritis lainnya (bauksit, kobalt, dsb) yang diproduksi tidak hanya secara kotor, namun juga telah mengorbankan ruang hidup dan keselamatan warga.

“Warga yang hidup di sekitar IWIP dapat dengan tiba-tiba kehilangan kebunnya, sungainya tercemar, sumber pangannya hilang, dan bahkan ketika mencoba bekerja di perusahaan sembari menuntut hak-haknya sebagai buruh, ancaman pidana dan pemecatan tetap mengintai mereka,”katanya.

Hal serupa dialami para nelayan yang telah beralih profesi karena melaut tak lagi menguntungkan mereka. Akibat operasi IWIP dan reklamasi pantai, ekosistem di Teluk Weda menjadi rusak. Dampak pencemaran air laut dan pendangkalan muara sungai telah merusak terumbu karang dan padang lamun yang menjadi tempat berkembang biak ikan.

Seremoni 11 proyek hilirisasi nikel senilai Rp180 triliun dan klaim baterai kendaraan listrik ramah lingkungan pada akhirnya tak lebih dari ilusi yang menutupi kejahatan sistematis negara-korporasi. Di balik klaim transisi energi bersih, ruang hidup rakyat Halmahera Tengah digilas oleh perampasan ruang hidup, kriminalisasi, privatisasi, pencemaran laut dan sungai-sungai vital (Sagea, Kobe, Wosia, Ake Doma, dan Ake Sake), disertai pengerahan raksasa PLTU captive hingga 7.320 MW. (*)

 

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share