Home Daerah Tujuh Tuntutan WALHI Malut ke Pemprov di Hari Keadilan Ekologis
DaerahEditorialLingkungan

Tujuh Tuntutan WALHI Malut ke Pemprov di Hari Keadilan Ekologis

Share
Share

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara memperingati Hari Keadilan Ekologis yang jatuh pada 20 September 2026 dengan bertajuk “Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi” bersama kelompok anak muda Maluku Utara.

Aksi dalam memperingati Hari Keadilan Ekologis itu, berlangsung di pulau Maitara, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Minggu, (20/9/2026).

Momentun ini, bertujuan untuk memperkuat perjuangan masyarakat pesisir dalam mempertahankan ruan hidup, serta keadilan antara generasi yang akan datang.

Maneger Advokasi dan Pengorganisasian, Walhi Maluku Utara, Adhar S.Sangaji, mengungkapkan, keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial.

Maka dari itu, lingkungan hidup yang sehat merupakan hak setiap orang, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Realitas di Maluku Utara hari ini, menunjukan tekanan ekologis yang semakin besar seiring dengan ekspansi industri pertambangan dan pengelolaan nikel. Dengan demikianm pembukaan kawasan pertambangan, pembangunan kawasan industri, perubahan bentang alam, pencemaran, serta tekanan ruang hidup masyarakat menjadi persoalan dan perhatian serius.

“Seperti terlihat di sejumlah wilayah di Halmahera dan Pulau Obi. Masyarakat pesisir menghadapi perubahan terhadap ruang hidup dan sumber-sumber penghidupan yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka,”jelas Adhar.

Hari Keadilan Ekologis ini, menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil bukan sekadar komoditas ekonomi. Ruang-ruang tersebut, merupakan tempat masyarakat hidup, bekerja, membangun kebudayaan, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.

Maka dari itu, WALHI Maluku Utara menyerukan, pertama, menghentikan praktik pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.

Kedua, memastikan pemulihan ekosistem pada wilayah yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas industri dan pertambangan.

Ketiga, menghormati dan melindungi hak masyarakat adat serta komunitas lokal atas tanah, hutan, pesisir, laut, dan sumber penghidupan.

Keempat, mndorong model pembangunan yang adil dan berkelanjutan, dengan menempatkan keselamatan ekologis dan hak masyarakat adat sebagai bagian utama dalam kebijakan pembangunan.

Kelima, hentikan kriminalisasi warga kawasi dan Aktivis Lingkungan Hidup di Maluku Utara.

Keenam, Walhi Maluku Utara bersama masyarakat desa kawasi menolak keras proses relokasi.

Ketujuh, selamatkan ruang hidup masyarakat di lingkar pertambangan Halmahera Tengah dan wujudkan keadilan ekologis pulihkan Maluku Utara.(msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share