Home Daerah Pembatasan Aktivitas di Hari Jumat di Tidore Resmi Diberlakukan
Daerah

Pembatasan Aktivitas di Hari Jumat di Tidore Resmi Diberlakukan

Share
Muhammad Sinen.
Share

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan memulai penerapan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan (Perwali) tentang pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada Hari Jumat.  Pemberlakuannya akan dimulai pada 11 September 2026 mendatang.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan hari Jumat sebagai momentum memperkuat ibadah, silaturahmi dan karakter orang Tidore sebagai Kota Santri.

“Karena identitas, tidak khanya tercermin dari kehidupan keagamaan masyarakat, tetapi dari nilai-nilai relegius, tradisi, pendidikan keagamaan, toleransi,dan gotong royong dalam kehidupan sosial,”kata Muhammad Sinen, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, predikat dan identitas sebagai Kota Santri harus diwujudkan melalui perilaku dan budaya kehidupan masyarakat, bukan menjadi sebutan. Kota Tidore Kepulauan sudah seharusnya dimaknai sebagai Kota Santri yang harus tercermin ke dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau kita menyebut Tidore sebagai Kota Santri, maka nilai-nilai kesantrian itu harus hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Ada nilai ibadah, disiplin, kesantunan, gotong royong, kepedulian, persaudaraan dan penghormatan terhadap sesama. Karena itu, momentum hari Jumat harus kita manfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai tersebut,”jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, menyampaikan, penerapan Peraturan Wali Kota tersebut membutuhkan kesiapan seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat.

“Mulai Jumat, 11 September 2026 adalah titik awal implementasi, karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing. Implementasinya harus tertib, terkoordinasi dan tetap memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,”paparnya. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share