Oleh: Nasarudin Amin, SH
(Warga Ternate)
_________
Pengumuman jelang magrib biasanya menyimpan misteri. Apalagi yang disampaikan itu berkaitan dengan keputusan yang memiliki resiko terhadap kehidupan kelembagaan dan fungsi pengawasan DPRD. Pertanyaannya adalah mengapa keputusan etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terhadap perkara Nurjaya diumumkan menjelang maghrib, mengapa keputusan penting yang inheren dengan kehidupan lembaga legislatif itu justru diumumkan pada waktu yang membatasi ruang perhatian dan partisipasi publik?
Pertanyaan sederhana ini menjadi pintu masuk untuk menganalisis sesuatu yang jauh lebih besar. Apakah ini murni penegakan kehormatan lembaga, atau justru upaya sistematis untuk membungkam fungsi pengawasan? Pertanyaan sederhana ini kemudian membuat saya mulai mencari tahu dengan membaca kronologi dan mencoba menemukan akar persoalan yang membuat seorang anggota DPRD harus berhadapan dengan Badan Kehormatan.
Awalnya saya hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tetapi setelah membaca dan mencoba memahami persoalannya, rasa penasaran itu berubah menjadi pertanyaan yang lebih serius. Apakah putusan BK terhadap Nurjaya benar-benar tepat secara hukum dan etik?
Saya kemudian tidak lagi tertarik hanya pada siapa yang benar dan siapa yang salah, saya justru ingin menguji putusan BK tersebut, bukan untuk membela Nurjaya atau menyerang BK, tetapi untuk menguji dimana sebenarnya batas kewenangan Badan Kehormatan ketika berhadapan dengan anggota DPRD yang memperoleh mandat dari rakyat. Apakah tindakan Nurjaya yang menjadi dasar pemeriksaan BK benar-benar merupakan pelanggaran etik, atau justru bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada anggota DPRD?
Jika membaca secara utuh kronologi yang diberitakan banyak media hampir lima bulan terakhir, inti dari kegaduhan ini sebenarnya adalah adanya laporan enam fraksi yang menuding Nurjaya “buka kartu” ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sinilah letak ironinya. Padahal jika membaca Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, fungsi pengawasan DPRD justru secara eksplisit mencakup pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Bahkan, undang-undang memberikan hak kepada DPRD untuk meminta klarifikasi atas temuan BPK.
Artinya, secara hukum, DPRD memiliki hak untuk mendapatkan laporan BPK, membahasnya, bahkan meminta klarifikasi atas temuan tersebut. Jika Nurjaya menyampaikan persoalan pengelolaan keuangan kepada BPK dengan dasar yang “mungkin” dapat dipertanggungjawabkan, ia sebenarnya sedang menjalankan mandat undang-undang. Bagaimana mungkin seseorang dihukum etik karena menjalankan tugas yang diperintahkan oleh undang-undang?
Kecuali, jika terbukti Nurjaya memanipulasi fakta atau menyebarkan fitnah untuk menjatuhkan martabat pihak tertentu. Namun, jika tindakannya didasari oleh data yang valid untuk kepentingan transparansi anggaran, maka tuduhan pelanggaran etik tersebut menjadi sangat goyah secara hukum.
Persoalannya adalah kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim hukumnya pada 4 Mei 2026. Angka yang dipersoalkan tidak main-main, diduga mencapai Rp37.952.000 untuk satu anggota DPRD pada beberapa tanggal perjalanan tertentu. Di sini, konteks perkara etik ini berubah total.
Apakah Nurjaya sedang membuka aib, atau sedang melaporkan dugaan penyimpangan dana publik kepada lembaga yang berwenang? Sangat berbahaya jika sistem pengawasan justru digunakan untuk menghukum pelapor (whistleblower) sementara substansi dugaan korupsinya terlupakan.
Fakta bahwa Nurjaya dilaporkan oleh enam fraksi tidak otomatis menjadikannya bersalah. Dalam negara hukum, jumlah pelapor bukan standar kebenaran, laporan hanyalah pintu masuk pemeriksaan. Pasal 188 ayat (3) Undang-Undang 23 tahun 2014 membatasi larangan bagi anggota DPRD pada hal-hal konkret seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar “membuat rekan kerja tidak nyaman”.
Dalam konteks inilah publik patut bertanya, apakah tindakan Nurjaya sebenarnya membuat banyak anggota parlemen merasa tidak nyaman? Apalagi laporan ini muncul setelah ia membawa dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-upanggaran tahun 2024–2025 senilai Rp37.952.000 per orang ke ranah hukum.
Jika memang ada pihak yang merasa tidak nyaman, maka ketidaknyamanan tersebut tidak boleh serta-merta diterjemahkan menjadi pelanggaran etik. Badan Kehormatan (BK) tidak boleh mengubah ketidaknyamanan mayoritas menjadi alasan untuk memberhentikan seorang anggota DPRD.
Keputusan etik seharusnya berdiri di atas norma yang jelas, fakta yang teruji, bukti yang kuat, dan proses pemeriksaan yang adil, bukan atas dasar selera politik, tekanan mayoritas, atau sekadar karena ada tindakan seorang anggota DPRD yang dianggap mengganggu kenyamanan internal lembaga.
Di sinilah batas antara etika dan politik harus dijaga. BK bukanlah alat untuk menghukum anggota DPRD karena berbeda sikap dengan mayoritas fraksi. BK adalah instrumen untuk memastikan bahwa anggota DPRD tunduk pada kode etik dan menjaga kehormatan lembaga berdasarkan hukum. Jika logikanya berubah menjadi “Mayoritas tidak suka, maka kamu bersalah,” maka yang sedang kita saksikan bukan lagi penegakan etika, melainkan kematian fungsi pengawasan di bawah tirani suara terbanyak.
Sebab dalam demokrasi, mayoritas memang memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan, tetapi mayoritas tidak memiliki hak untuk menentukan kebenaran hanya karena jumlahnya lebih banyak. Seorang anggota DPRD yang mengkritik lembaganya sendiri tidak otomatis mencederai kehormatan lembaga.
Terlebih lagi, Pasal 153 Undang-Undang 23 tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa pengawasan terhadap tindak lanjut laporan BPK adalah fungsi resmi DPRD. Maka, membawa dugaan persoalan penggunaan uang publik kepada lembaga pemeriksa seperti BPK atau bahkan KPK bukanlah tindakan melanggar etik, melainkan pelaksanaan mandat undang-undang. Jangan sampai kita terjebak dalam ironi dimana pelapornya (whistleblower) yang diperiksa secara etik, sementara substansi dugaan penyimpangan anggarannya justru tenggelam.
Karena itu, jika tindakan Nurjaya memang terbukti melanggar kode etik, tentu harus ada konsekuensi yang proporsional. Tetapi jika kesalahannya hanya karena ia berani mempertanyakan sesuatu yang membuat sebagian besar anggota DPRD gerah, maka publik patut bertanya lebih jauh. Apakah yang sedang dihukum itu pelanggaran etik, atau keberanian untuk berbeda? Dan jika keberanian untuk mengungkap dugaan korupsi mulai diperlakukan sebagai dosa etik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib Nurjaya, melainkan masa depan fungsi pengawasan dan akuntabilitas uang rakyat di DPRD itu sendiri.
Di sisi yang lain, perlu juga menguji batas kewenangan BK. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang satu ini memang memiliki kewenangan untuk menegakkan kode etik demi menjaga citra dan kredibilitas DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang 23 tahun 2014. Namun, kewenangan ini bukan tanpa batas. Pasal 188 ayat (3) secara limitatif mengatur larangan bagi anggota dewan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Karena itu, keputusan etik tidak boleh lahir dari “selera politik” atau perasaan subjektif. Harus ada norma yang jelas, bukti yang kuat, dan proses pembuktian yang serius. BK tidak boleh seenaknya mengubah kritik menjadi pelanggaran etik atau perbedaan pendapat menjadi pembangkangan. Menguji putusan BK berarti menguji apakah mereka telah menjalankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 58 Undang-Undang pemerintahan daerah.
Sehingga dalam konteks ini hemat kami, banyak yang salah kaprah menganggap bahwa putusan BK adalah titik akhir. Padahal, status Nurjaya sebagai anggota DPRD adalah hasil mandat rakyat melalui pemilu yang sah. Oleh karena itu, proses pemberhentiannya diatur dengan sangat ketat dan berlapis dalam Pasal 193 hingga Pasal 195 Undang-Undang 23 tahun 2014.
Putusan BK hanyalah satu mata rantai awal. Masih ada tahapan lain seperti Keputusan BK harus dilaporkan ke rapat paripurna, Pimpinan DPRD harus menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik, Keputusan akhir memerlukan peresmian oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Bahkan, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota menegaskan bahwa sanksi pemberhentian harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada satu saja tahapan prosedur yang dilewati misalnya hak Nurjaya untuk membela diri diabaikan atau verifikasi bukti tidak dilakukan secara profesional maka putusan tersebut berpotensi cacat secara hukum.
Batas kewenangan Badan Kehormatan (BK) dalam perkara Nurjaya tidak boleh menjadi teka-teki. Untuk mengujinya, kita perlu meletakkan putusan tersebut pada enam pertanyaan dasar, apakah ini memang ranah BK, pasal apa yang dilanggar, mana buktinya, apakah tindakan itu sebenarnya fungsi pengawasan, apakah prosedurnya sudah benar, dan apakah sanksinya masuk akal? Enam pertanyaan ini penting karena kewenangan BK bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan etik harus memiliki dasar norma, fakta, bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sini, muncul satu pertanyaan yang sangat penting, apakah BK sedang menjaga etika, atau justru sedang “menghajar” anggota yang membuat mayoritas tidak nyaman? Apalagi tindakan Nurjaya membawa dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran senilai Rp37,9 juta ke KPK memberikan konteks yang jauh lebih substantif daripada sekadar urusan “pencemaran nama baik”. Jika BK bisa menunjukkan bukti konkret dan prosedur yang adil, putusan itu sah. Namun, jika BK gagal menjelaskan norma mana yang dilanggar, maka publik berhak curiga bahwa etika hanya dijadikan kedok untuk membungkam suara kritis.
Di sinilah publik mesti menguji integritas BK. BK boleh menegakkan etika, tetapi etika tidak boleh dijadikan senjata untuk membunuh fungsi pengawasan. Kita harus waspada jika instrumen “etika” digunakan untuk menghukum mereka yang berani mempertanyakan pengelolaan keuangan daerah. Orang yang diperiksa harus tunduk pada aturan, tetapi lembaga yang memeriksa juga tidak boleh berdiri di atas aturan.
Putusan etik BK terhadap Nurjaya layak diuji secara terbuka mulai dari dasar kewenangannya, bukti-buktinya, hingga proporsionalitas sanksinya. Jangan sampai kita menyaksikan kematian fungsi pengawasan hanya karena mayoritas merasa tidak nyaman dengan transparansi yang sedang diperjuangkan. Sebab, ketika suara kritis dibungkam atas nama etika, yang paling dirugikan bukanlah Nurjaya, melainkan rakyat yang mandatnya sedang dipertaruhkan. (*)

