Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menemui Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk menyampaikan aspirasi terkait keterlambatan pencairan alokasi dana desa (ADD) Triwulan II yang berdampak pada belum terbayarnya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
Pertemuan tersebut diterima Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo di ruang rapat Wali Kota Tidore, Senin (27/7/2026).
Audiensi itu turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Ikbal Japono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yakub Husain, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Ridwan Hadji serta sejumlah pejabat terkait.
Ketua PPDI Kota Tidore Kepulauan, Ilham Ibrahim, mengapresiasi Pemerintah Kota Tidore karena telah memberikan ruang bagi perangkat desa untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tidore, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Kehadiran kami bukan untuk melakukan perlawanan, tetapi ingin memastikan hak-hak perangkat desa dapat dibayarkan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Ilham, keterlambatan pencairan ADD berdampak langsung terhadap pembayaran penghasilan perangkat desa. Karena itu, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan pencairan ADD Triwulan II agar hak-hak perangkat desa dapat segera dibayarkan.
“Perangkat desa merupakan salah satu garda terdepan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kami berharap hak-hak kami dapat dibayarkan sesuai aturan dan penghasilan perangkat desa bisa dianggarkan setiap bulan berjalan,” harapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan hak-hak perangkat desa.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini memang menghadapi tekanan akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, hak-hak perangkat desa tetap menjadi perhatian pemerintah.
“Tidak ada kepala daerah yang akan membiarkan hak-hak perangkat daerahnya tidak dibayarkan. Kalau ada persoalan seperti ini, mari kita diskusikan bersama. Memang kondisi keuangan daerah saat ini tidak baik, tetapi hak-hak kalian harus tetap dibayarkan,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, dirinya akan terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar proses pencairan ADD Triwulan II dapat segera dilakukan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain menjelaskan, keterlambatan pencairan ADD Triwulan II disebabkan adanya penundaan pencairan anggaran sebesar Rp17 miliar.
Namun, ia memastikan pembayaran akan diproses dalam waktu dekat.
“Intinya, permintaan mereka untuk Triwulan II akan diproses dalam beberapa waktu ke depan. Kami memastikan akhir bulan ini akan dicairkan,” jelas Yakub.
Ia menjelaskan, keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah harus memprioritaskan belanja wajib, seperti gaji pegawai, tunjangan, dan hak-hak DPRD.
“Anggaran yang masuk rutin ke keuangan kurang lebih Rp36 miliar. Sementara belanja wajib yang harus dibayar setiap bulan sekitar Rp34 miliar. Belum lagi BPJS sekitar Rp1,3 miliar, sehingga sisa anggaran sangat terbatas,” katanya.
Yakub menambahkan, pemerintah daerah menunggu masuknya sumber pendapatan lain, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) royalti, untuk mendukung pembayaran sejumlah kewajiban daerah.
Dalam waktu tiga hari ke depan, pemerintah daerah menargetkan penyelesaian pembayaran Dana Desa Triwulan II, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta dana kelurahan selama enam bulan.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan berarti hak perangkat desa tidak akan dibayarkan.
“Sebagaimana yang disampaikan Wakil Wali Kota, bukan berarti tidak dibayarkan. Tetap dibayarkan, hanya mengalami keterlambatan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Aketobolo, Suleman Din, menyatakan mendukung pertemuan antara perangkat desa dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan Siltap yang dihadapi hampir seluruh desa.
“Memang kami tetap mendorong agar perangkat desa mengetahui kondisi dan kejelasan dari pemerintah daerah terkait Siltap,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran Siltap perangkat desa telah mengalami keterlambatan hingga hampir lima bulan. Karena itu, kehadiran PPDI dalam pertemuan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan terkait pembayaran hak perangkat desa. (msn)
Penulis: Mansyur Armain