Home Daerah Perjuangan di Balik Kriminalisasi Warga Maba Sangaji Melawan Tambang Nikel
DaerahHeadlineLingkunganLiputan Mendalam

Perjuangan di Balik Kriminalisasi Warga Maba Sangaji Melawan Tambang Nikel

Share
11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur saat menjalani sidang di PN Soasio Tidore.
Share

Sahil Abubakar duduk di ruang tamu rumah kontrakan di Ternate Selatan. Tatapannya lurus, suaranya pelan, kalimatnya padat. Tak banyak yang berubah dari wajah lelaki itu sejak terakhir kali ia keluar dari Rumah Tahanan Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, 24 Oktober 2025.

“Ketika keluar dari rutan dan kembali ke kampung, saya dijemput keluarga dan kawan-kawan. Mereka rasa senang serta terharu atas kehadiran saya,” kata Sahil, orang muda Maba Sangaji, Halmahera Timur, kepada saya, Selasa, 2 Desember 2025.

Sahil legah sudah menghirup udara bebas bersama tujuh warga adat Maba Sangaji lainnya lebih dulu. Tetapi ia masih pikir tiga rekannya yang masih di dalam tahanan waktu itu. Ketiga orang itu baru bebas pada 23 Desember 2025 setelah menjalani sisa hukuman.

Sahil dan sepuluh warga adat Maba Sangaji sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada 16 Oktober 2025. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan sebelas warga adat itu bersalah dengan penjara lima bulan delapan hari karena menghalangi aktivitas pertambangan nikel PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam fakta-fakta yang terungkap dari kesaksian selama proses persidangan sejak Mei hingga Oktober, warga Maba Sangaji memprotes aktivitas tambang nikel PT Position karena perusahaan itu telah merusak hutan adat dan Kali Maba Sangaji.  Mereka menggelar ritual adat untuk mempertahankan kelangsungan ekosistem hutan dan kelestarian sumber kehidupan orang Maba.

“Siapa yang tidak marah jika hutan adat rusak dan sungai yang selama ini jadi sumber kehidupan kami tercemar aktivitas tambang?” ujar Sahil.

Bagi Sahil, penjara tidak akan pernah membungkam mereka memperjuangkan lingkungan yang sehat dan bersih dari ancaman industri tambang di kampung. Setelah keluar, ia tetap terlihat gigih untuk terus melawan.

“Yang kami perjuangkan itu bukan untuk kepentingan sendiri, tapi kepentingan semua orang Maba Sangaji dan generasi berikutnya yang akan menikmati ini. Untuk generasi selanjutnya supaya mereka masih menikmati hutan yang rimbun dan sungai yang jernih,” jelas Sahil.

Konflik bermula ketika warga Maba Sangaji mendatangi area konsesi PT Position, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah hutan adat Maba Sangaji, pada April 2025. Mereka menyaksikan alat-alat berat bekerja menggusur hutan, pohon pala, damar, gaharu, serta mencemari sumber air dan Sungai Sangaji.

Dari 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap dan menjadi tahanan di rutan kelas IIB Soasio, kini delapan orang dibebaskan pada 24 Oktober 2025. Sementara tiga orang masih menjalani hukuman penjara hingga dipindahkan ke Lapas kelas IIB Jambula, Ternate Selatan.

“Warga tidak lagi berpikir tentang kebutuhan tiga orang yang masih berada di dalam Lapas, tetapi mereka harus berpikir menghidupkan orang tua serta anak-anak yang sementara melanjutkan studi,”pungkasnya.

Dengan menghidupkan orang tua dan anak-anak dari ketiga orang yang masih ditahan di Lapas Ternate, saat ini masih terus terus berjalan.

“Misalkan, warga harus membuat jadwal untuk membersihkan kebun yang dikerjakan secara swadaya. Untuk makan minum, semuanya ditanggung oleh tukang kebunnya saja,”cerita Sahil.

Dengan demikian, kami akan terus menyusun perlawanan ini, karena dalam penangkapan hingga sidang dalam perjuangan mempertahankan hutan adat, tak pernah padam. Sebab ada banyak agenda-agenda yang nantinya dibicarakan secara khusus ke depan.

Jika melihat keputusan Majelis hakim, kami dikalahkan dengan Undang-undang Minerba. Maka dari itu, masih ada jalur pertempuran dan berharap bisa menangkan putusan tersebut.

“Saya merasa kecewa, karena negara sejahat ini. Sampai sekarang ini, saya tidak lagi mempercayai negara, sebab tiga orang teman saya masih berada di dalam Lapas. Dan mereka sadar, yang ditahan ini bukan natural terkait kasus mereka,”ucap Sahil.

Tentunya, negara berupaya membuat jera kepada para tahanan, karena pasca bebas,  kami mempertimbangkan secara matang protes di tengah-tengah kehancuran hutan Maba Sangaji.

Tak sampai disitu, keberadaannya di kampung hampir 60 persen menerima usai bebas. Walaupun konflik kemarin penangkapan kami 11 warga Maba Sangaji berimbas secara horizontal antar pemerintah daerah dan warga.

“Hampir warga dan tetangga berdatangan saya untuk bertemu, bahkan  menanyakan kabar, selama lima bulan di dalam rutan. Dorang ingin, tahu cerita-cerita proses persidangan  dari saya untuk di share ke warga-warga lain,”pungkasnya.

Selanjutnya, dalam pertemuan itu, ada bahasa yang tertinggal yaitu, perusahan harus berangkat dari Maba Sangaji karena sudah banyak melakukan kerusakan hutan di Halmahera Timur.

Sedangkan dari 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap Polda Maluku Utara,   8 orang diantaranya yaitu,  Yaser Hi. Samad, Sahil Abubakar,Umar Manado,Hamim Lakoda, Salasa Muhammad, Sahrudin Awat, Nahrawi Salamudin, dan Aludin Salamudin merupakan warga Maba Sangaji. Sedangkan sisanya adalah 3 orang itu, merupakan  warga Halmahera Tengah.

“Penangkapan itu, di dalamnya termasuk  anak saya, Hamim Lokada, Nahrawi Salamuddin, istri  Hawa Sinen (60), dan Alaudin Salamudin, istri dari  Jumiati Lakambori (45),”ungkapnya Jamal, saat ditemui di rumahnya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurutnya, tanah yang digusur oleh PT Position hingga ada gerakan untuk menghentikan itu, tidak merugikan warga Maba Sangaji.

“Alasannya, karena setiap kampung mereka tetap melayani warga seperti, membuat akses jalan dan memperhatikan fasilitas masjid Maba Sangaji,”ungkapnnya.

Bahkan, Jamal mengakui, bahwa orang di luar Maba Sangaji turut menjadi provokator dan menciptakan suasana tidak bagus sehingga mengakibatkan anaknya menjadi korban penangkapan.

“Meski dengan penangkapan warga Maba Sangaji ini, kami tetap solid, walaupun sebagian warga mencuriga kepala Desa dibayar, maaf saja, tidak sama sekali,”jelasnya.

Membela Tanah  Adat dari Tambang 

Selain Jamal Lakoda, ada sosok perempuan bernama Hawa Sinen (60)  tetap berdiri tegak dan menanti kepulangan sang suami, Nahrawi Salamudin yang kini, masih berada di terali besi bersama teman-temannya.

Ia bercerita, bahwa suaminya berjuang membela tanah adat hingga ditangkap Polisi.  Paska dari itu,  Hawa merasa  tak lagi yang menemaninya pergi ke kebun, karena anak-anaknya sudah berumah tangga  dan tinggal bersama keluarganya.

“Saya punya suami so dapa (sudah dapat) tangkap dengan Polisi, jadi pigi (pergi) kabong (kebun) sandiri. Karena dalam rumah ini, tinggal saya dan suami saja. Hingga kini, saya  pasrah suaminya ditahan di Polda Maluku Utara,”ujarnya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sebelum ditangkap, Hawa mengetahui, bahwa suaminya keluar dari rumah dan pergi  bersama teman-temannya pergi ke lokasi PT Position. Tetapi, hingga ditangkap itu, ia mendapat informasi dari warga lain.

“Yang saya ingat itu, dia empat hari di hutan. Setelah itu, ditangkap dan langsung dibawah ke Ternate. Dan So tarada (sudah tidak) pulang di rumah. Sudah dua bulan ini, suami saya masih di tahan,”tuturnya.

Dalam pengakuan warga, ia menyebutkan, suaminya bersama warga lainnya berkumpul di rumah kapita kimalaha untuk mempersiapkan menuju ke sungai.

Saat itu, ada salah satu anggota TNI, memaksa warga mengambil dokumentasi dan menanyakan jumlah yang berangkat ke lokasi PT Position.

“Tapi hari itu, dorang (mereka) menolak untuk menjawab. Dan saat itulah, warga mulai berangkat memakai perahu ketinting  dengan jarak tempuh 5 jam untuk sampai ke tujuan,”ujarnya.

Ketika matahari tak kelihatan, dan tiba dengan cuaca yang mendung, warga membuka tenda untuk beristirahat dan bermalam.

Setelah itu, beberapa pemangku adat mengecek wilayah adat yang digusur PT Position, dan dikawal oleh security. Setelah itu, ternyata banyak tanah yang digusur. Hingga beberapa titik telah dijadikan cek dan  atau pembuangan air limbah.

“Ternyata ada salah satu alat berat  masih beroperasi dan dikawal oleh satu anggota TNI. Dan warga datang untuk menghentikan aktivitas sementara, tetapi warga dapat teriakan dari TNI  dengan nada mengancam,”ucapnya.

Kemudian itu, warga bersama pemangku adat mendatangi kantor untuk bernegosiasi agar pekerjaan tersebut diberhentikan sementara hingga pihak PT Position datang menemui mereka.

“Warga kemudian kembali ke tenda, sambil menunggu kedatangan PT Position malam itu. Tiba-tiba dorang (mereka) dikepung aparat gabungan Tentara dan Polisi. Dengan  paksaan bertemu, tanpa perusahan mendatangkan petinggi PT Position, warga kemudian bertahan dan berbalik mengusir balik aparat,”terangnya.

Keesokan hari, intel polisi mengintimidasi warga dengan mengelilingi di sekitar tenda. Sementara waktu itu, dua orang intel polisi dan dua security menyampaikan bahwa pimpinan PT Position akan datang dan bertemu warga, asalkan mereka melepaskan semua peralatan seperti, parang dan tombak, namun warga menolak pertemuan di malam hari.

“Di malam itu juga, tiba-tiba enam mobil LV Hilux datang dari arah Utara dan berhenti di tenda, dan menanyakan dimana warga yang melakukan aksi demonstrasi. Dan mobil tersebut membawa anggota kepolisian Polda Maluku Utara bersama Brimob  yang diketahui milik PT IWIP,”ucapnya.

Dari penangkapan warga Maba Sangaji itu, ada pengakuan dari  Jumiati Lakambori (45), istri dari Alaudin Salamudin. Menurutnya, ia tidak tahu suaminya pergi ke lokasi untuk membela tanah adat.

“Tak hanya itu, waktu Polisi tangkap itu, saya tidak tahu. Sebab dorang (mereka) niat ke lokasi PT Position itu kan, baik. Bukan main-main,”ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Hal tersebut, ketika suaminya pergi ke lokasi PT Position hingga dilakukan penangkapan ia tidak tahu. Memang niat mereka baik.

“Tahu suami saya dapat tangkap nanti so (sudah) bawa ke Ternate baru torang (kami) tahu,”ucap Jumiati sembari meneteskan air mata.

Sementara pengakuan salah satu tersangka dari 11 warga Maba Sangaji, Umar Manado, yang publis di Mogabay.co.id  pada 19 Agustus 2025, bahwa  warga yang terjerat hukum karena upaya mempertahankan hutan adat mereka sudah memasuki beberapa kali persidangan.

Umar Manado hari itu, geram tatkala melihat bendera adat Maba Sangaji tergeletak di lantai ruang sidang Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Di sela-sela membantah tuduhan dari saksi yang jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan, Umar mengajukan keberatan, meminta bendera pindah ke tempat layak.

“Keberatan, bendera adat kong tampung-tampung begitu [tergeletak di lantai],” kata Umar, tokoh adat Maba Sangaji yang duduk di kursi terdakwa sambil menatap ke arah jaksa.

Saat itu juga, sidang mendadak hening sejenak, bendera kabasarang, simbol adat Masyarakat Maba Sangaji itu kemudian dipindahkan ke belakang meja jaksa dengan posisi berdiri. Bendera adat ini jadi salah satu barang bukti oleh jaksa penuntut umum.

Umar hadir bersama 10 orang lain saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Soasio, 13 Agustus lalu.  Jaksa menghadirkan lima saksi: Bahrun Sahopala, anggota Polres Halmahera Timur, Riski Ramdani,  anggota Polda Maluku Utara dan Heri Riadi dan Anshori, perwakilan PT Position. Lalu, Ibrahim Hi. Haruna, pemimpin adat Sangaji Maba.

Dalam dakwaan, Umar bersama sembilan warga kena tuduhan “membawa senjata tajam tanpa hak”–melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951. Juga “merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan” Pasal 162 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penangkapan 11 warga Maba Sangaji  dalam cerita Polisi, bahwa mereka dilaporkan karena diduga melakukan mengancam karyawan PT Position dengan senjata tajam saat menggelar  demonstrasi membela tanah adat di wilayah konsesi.

Pasca dilaporkan, saya mendatangi Polsek Maba Selatan untuk melakukan wawancara.

Tersangka  yang ditahan ini, karena diduga melakukan pengancaman terhadap karyawan PT Position dengan membawa senjata tajam dalam  aksi demonstrasi.

Sementara Kasat Reskrim Polsek Maba Selatan, Abdul Gafur Fabanyo, berpandangan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap para tersangka dan menghubungkan dengan pasal 368.

Setelah itu, Polsek Maba Selatan melakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara dengan menghadirkan Sahil sebagai saksi.

 Awal Mula Penangkapan 

Sebelumnya, penangkapan warga Maba Sangaji, Halmahera Timur menuju Polda Maluku Utara. Sebelum warga dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BPA), mereka dipaksa melakukan tes urine dua kali, dan dinyatakan negatif.

Sementara saat itu, 27 warga diminta BPA ulang dari pihak kepolisian dan dipaksa menandatangani surat penahanan, sekaligus dengan surat penangkapan, namun mereka menolak .

Kemudian dalam siaran persnya,  Polda Maluku Utara menetapkan bahwa 11 orang warga Maba Sangaji sebagai tersangka  dengan dijerat hukum Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951, dalam pasal 2 ayat 1 : membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pihak Polda kemudian, menuduh aksi yang dilakukan warga Maba Sangaji itu, bukan demonstrasi, tetapi aksi premanisme.

“Dari 27 warga Maba Sangaji itu, 16 orang ditahan, dan akhirnya dipulangkan dalam keadaan memar dan bengkak di jempol kakinya. Kemudian, 10 dari 11 orang yang ditangkap sebagai tersangka ini, langsung dibawah ke rutan Jambula, Ternate Selatan, dan 1 orang masih tertahan di Polda Maluku Utara,”ujarnya.

Sebagaimana ditegaskan oleh kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji, Suarez H. Yunus pada 5 Juni 2025, tuduhan penyidik Polsek Maba Selatan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman terhadap 14 orang sebelumnya, tidak berdasar.

“Pasal 2 ayat 1 UUD Darurat yang dikenakan mereka para tersangka karena membawa senjata tajam, dan pasal 162 UU Minerba dianggap menghalangi aktivitas  pertambangan. Tapi fakta di lapangan menunjukan hal yang berbeda,”tegasnya.

Pernyataan menyebut,  bahwa fakta-fakta yang digunakan untuk menjerat kliennya bukan merupakan hukum yang sah.

“Bagi kami, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,”tegasnya.

Fakta Persidangan di Balik Warga Maba Sangaji 

Dalam persidangan 11 warga Maba Sangaji yang dilaksanakan pada 10 September 2025, telah dijelaskan salah satu warga, Sahil Abubakar di hadapan Majelis Hakim, bahwa warga ke lokasi tanah adat itu, hanya ingin menyampaikan satu hal yaitu;

“Kami meminta kunci alat berat milik PT Position sebagai jaminan,  untuk PT Position mempunyai itikad baik dan jujur menyampaikan ke semua warga apa yang telah mereka lakukan di hutan adat kami dan kenapa sungai kami dirusak,”tegasnya.

Hal tersebut, ditegaskan lagi oleh warga Maba Sangaji, Hamim Lakoda, bahwa semua perlawanan masih terus berlanjut untuk mempertahankan haknya.

“Saya katakan kepada seluruh warga Maba Sangaji, hari ini belum sempat berjuang dengan kitorang  (kami), karena mungkin kepentingan mereka berbeda,”ungkapnya.

Ia menegaskan, dari 11 warga Maba Sangaji memperjuangkan ini, murni dari kesadaran mereka semua, dan bukan hanya kepentingan kami, namun perjuangan tersebut demi hutan Halmahera.

“Ini berarti torang (kami) bicara soal manusia di pesisir dan darat yaitu, O’Hongana Manyawa. Bagi torang (kami), mereka adalah benteng terakhir hutan halmahera,”ucapnya.

Dengan demikian, ditegaskan saksi ahli, Aslan Hasan  dalam sidang ketujuh yang dihadirkan Tim advokasi Anti Kriminalisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam sidang yang digelarkan pada 1 Oktober 2025.

“Di sidang tersebut, saya hanya memberikan perspektif hukum terkait dengan konteks perkara saat ini yang ditangani Pengadilan Negeri Soasio. Intinya, para terdakwa yang menggunakan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951,”pungkasnya.

Undang-undang darurat itu, menurutnya,   tujuan diperuntukkan disaat negara dalam keadaan kondisi darurat, sebagaimana digambarkan dalam konsideran pertimbangan Undang-undang darurat.

Dengan pemberlakuan pasal 2 ini, kata Aslan, ditujukan untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan kekuasaan pada saat itu, sebab pada 1951 negara dihadapkan dengan kondisi konflik dan situasi kekacauan nasional sehingga diadakan Undang-undang tersebut.

“Yang dimaksud pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat itu, dirumuskan untuk tujuan kepentingan perlindungan hukum terhadap keamanan negara. Jadi, dia itu tidak tepat, kalau diperuntukkan bagi perbuatan-perbuatan yang arahnya untuk mengganggu kepentingan hukum korporasi atau individu, itu tidak tepat,”tegasnya.

Sementara pernyataan tersebut, Tim advokasi Anti Kriminalisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji, Wetub Toatubun sebagai kuasa hukum 11 orang Maba Sangaji, bahwa pasal pemerasan dan pengancaman yang disampaikan Polsek Maba Selatan itu, tidak tepat.

Menurutnya, sesuai fakta bahwa empat orang warga yang ditahan oleh Polsek Maba Selatan tidak melakukan tindak pidana.

Kemudian dari Sidang yang digelarkan pada 13 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore itu, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) untuk perkara nomor 109 /Pid.B/2025/PNSos dan pemeriksaan saksi untuk 10 perkara dari nomor perkara 99/Pid.Sus/2025/PNSos-, 108/Pid.Sus/2025/PNSos.

“Alasan kami memberi eksepsi ke Pengadilan Soasio, Tidore, karena mereka membela dan  memperjuangkan lingkungan mereka dari kerusakan yang diduga dilakukan oleh PT.Position,”tambahnya.

Artinya,  Pengadilan Negeri  Soasio sudah seharusnya mengadili perkara yang sedang bergulir wajib bersandar pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Perma 1/2023). Sebab kasus tersebut merupakan  SLAP.

Sebagaimana dalam pasal 66 Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup–yang menjadi dasar sehingga Perma nomor 1 tahun 2023 dibuat–bahwa, SLAPP tersebut menjadi perlindungan yang bagi setiap orang atau masyarakat adat dalam menyampaikan informasi, mengajukan keberatan atau menyampaikan pendapat di muka umum terkait masalah lingkungan.

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim 

Penolakan sidang lanjutan 11 warga Maba Sangaji pada 20 Agustus 2025  yang dibacakan Majelis Hakim Hakim, Asma Fandun, serta hakim Anggota, Christopher Surya Salim dan Muhammad Ardhymas Lazuardi.

Alasan penolakan dari Pengadilan Negeri Soasio itu, dikarenakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, Husen, security di PT Position.

Selain sebagai security, ia juga sehari-hari bekerja sebagai petani dan pencari kayu gaharu di hutan Halmahera.

Bahkan di satu kesempatan dalam kesaksian, awalnya Husen menyebut warga melakukan aksi, dan ia meralat pernyataan tersebut dengan menyampaikan warga yang datang ke lokasi perusahan tanpa melakukan anarkis.

Sidang penolakan tersebut, termuat dalam perkara pidana No 109/PID.B/2025/PN SOS atas nama Sahil Abubakar DKK dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 99/PID.B/2025/PN SOS – 108/PID.B/2025/PN

“Dari penolakan itu, sebenarnya dalam eksepsi yang kami uraikan sebelumnya, telah menerangkan bahwa JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam memberikan dakwaan kepada perkara 109/PID.B/2025/PN SOS,”ungkap Tim advokasi Anti Kriminalisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  Wetub Toatubun, Rabu, 20 Agustus 2025.

Perbuatan pidana para terdakwa tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap berdasarkan pasal yang didakwakan. Bahkan JPU keliru dalam menerapkan pasal dakwaan.

“Jika demikian, hakim seharusnya memberikan putusan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP,”tegasnya.

Dari dakwaan tersebut, kata Wetub, bertentangan dengan  prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), sebagaimana yang tercantum dalam pasal 66 UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”jelasnya.

Dalam sidang, majelis hakim berpendapat: “Tidak ada bukti yang menunjukan sebelas tahanan sebagai pejuang lingkungan,”ucap Majelis Hakim  saat membacakan Putusan Sela–juga menyampaikan bahwa perkara terkait Anti-SLAPP akan diperiksa saat pemeriksaan sidang pokok.

“Pernyataan di atas, kami tetap mendorong hakim agar memakai Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup saat agenda pemeriksaan pokok perkara nanti dan harus secara objektif melihat kasus ini serta memegang prinsip hak asasi manusia sebagai landasan,”ucapnya.

Sedangkan  diungkapkan Praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate, M. Tabrani Mutalib, terkait dengan penangkapan 11 orang Maba Sangaji ini, menyebutkan dalam peraturan perundang-undang hanya disebutkan status tanah ulayat masih ada, selama mereka masih hidup.

Artinya, ini adalah dasar hukum adat masih dijalankan oleh masyarakat setempat, sekaligus mempunyai pranata-pranata adat yang masih terjaga.

“Jika torang (kami) bandingkan dengan Halmahera Barat, tentunya pranata tersebut masih ada. Statusnya tidak pernah berubah, dan apabila tidak mendapat perlindungan hukum terhadap hak masyarakat, maka ada orang  advokasi, maka mereka memanfaatkan celah hukum,”ungkapnya,  Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, ada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang  dan Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

“Semua itu adalah penataan usaha pengakuan tanah ulayat kesatuan masyarakat adat.  Masyarakat punya hak, termasuk hak atas tanah dan pemerintah setempat harus mengakomodir dengan membentuk Peraturan Daerah tentang perlindungan tanah ulayat masyarakat,”paparnya.

Beberapa hari lalu, kata Tabrani, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos memberikan statemen, bahwa harus membentuk peraturan daerah tentang kesatuan masyarakat adat. Hal itu, bukan berhenti pada wacana, namun berkelanjutan sampai di tingkat Kabupaten/ Kota.

Sementara, di Halmahera Timur sampai sekarang tidak memiliki Perda tentang perlindungan masyarakat, padahal pengakuan negara secara formil itu, ada, apabila pemerintah daerah menindaklanjuti dalam bentuk Perda.

“Ketika masyarakat adat dikriminalisasi, seperti 11 warga Maba Sangaji, baru pemerintah berteriak harus dilindungi dan prihatin,”tegasnya.

Perlindungan Perda tersebut, sampai sekarang tidak ada bahwa pengakuan adat secara formal hukum, belum ada. Untuk mewujudkan, harus menindaklanjuti yaitu, mereka di kabupaten/kota buat Perda tentang perlindungan masyarakat adat. Setelah itu, kemudian ditindaklanjuti oleh penatausahaan penerbitan sertifikat hak komunal masyarakat adat,”terangnya.

Misalnya, ciri masyarakat adat di Maluku Utara adalah komunal, yang pastinya ada. Tentunya tinggal bentuk paguyuban, kemudian diusulkan atas Perda tersebut, dan ditambah membuat sertifikat, maka dijamin akan meminimalisir kriminalisasi masyarakat adat.

Menurut Tabrani, itu merupakan langkah yang konkrit dan rasional yang bisa dicapai, daripada  menunggu warga  ditangkap, baru kemudian di advokasi.

Dengan adanya penangkapan warga Maba Sangaji ini, dan pasal yang diberikan kepada 11 warga Maba Sangaji  telah memberatkan adalah pasal 36 dalam Undang-undang pertambangan yaitu, merintangi, menghalangi aktivitas perusahan tambang yang memiliki izin.

“Pasal tersebut, tinggal bagaimana menguatkan teman-teman 11 warga Maba Sangaji itu, apakah yang dorang (mereka) lakukan aksi di lokasi PT Position itu, bagian dari merintangi atau menghalangi perusahan, dan ini memenuhi pasal atau tidak,”tanya Tabrani.

Pemerintah Abaikan Warganya

Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 7 Agustus 2025, bahwa semua  pernyataan keluar harus dari humas,  sambil pergi meninggalkan ruang untuk menuju ke Buli.

Sementara, Kepala Bagian Humas Halmahera Timur, Yusuf Thalib, mengatakan, pemerintah daerah berpihak kepada masyarakat, terkait dengan kasus yang menimpah warga Maba Sangaji, yang kini berada di meja hijau.

“Terkait dengan kebijakan Bupati, dia sudah perintahkan kepada Kabag Hukum untuk menghadap pimpinan PT Position di Jakarta. Tentu, itu bagian dari keberpihakan pemerintah, tetapi ini kan sudah masuk di ranah hukum,”ucapnya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Namun, dari hasil dari pertemuan tersebut, hingga saat ini di sidang eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi YLBHI,  tetapi belum ada kejelasan.

Kasus tersebut, apabila sudah masuk di ranah hukum, kami tidak punya lagi intervensi.

“Pemerintah hanya berharap kepada Pengadilan Negeri Soasio, agar melakukan penerapan hukum seadil-adilnya,”ujarnya.

Di satu sisi disampaikan Sekretaris Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Basra Kura. Ia bilang,  penangkapan warga Maba Sangaji ketika membela tanah adat, tentunya daerah tidak punya kewenangan tentang kehutanan.

Semua yang berada di hutan, ketika perusahaan melakukan eksplorasi harus melalui proses Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketika negara sudah menguasai sumber daya alam, tentunya pemerintah daerah menyerahkan kewenangan tersebut lewat Kementerian Kehutanan untuk memverifikasi kawasan hutan.

Apabila ada kegiatan aktivitas di dalam hutan, kata Busra, harus melalui Pinjam Pakai Kawasan Hutan  (PPKH), sebagaimana termuat dalam  Undang-undang 41 tahun 1999 tentang  kehutanan,  yakni, barang siapapun yang masuk di kawasan hutan, dia harus melalui izin.

“Izin itulah, yang disebut izin pinjam pakai. Sehingga semua pelaku usaha atau masyarakat, bahkan siapa saja, yang buat aktivitas di dalam hutan harus ada izin,”terangnya.

Untuk saat ini, hutan yang dijadikan lokasi penambangan dari PT Position ini,  ia tidak tahu, dan bukan kewenangannya lagi.  Sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.

Di dalam peraturan tersebut, bahwa  Penetapan Kawasan Hutan dapat dilakukan dengan menggunakan Hasil Tata Batas Kawasan Hutan, hasil tata batas areal kerja dan/atau batas lainnya meliputi: a. Batas alam; b. Batas persetujuan pelepasan kawasan hutan; – 82 – c. Batas perizinan berusaha pemanfaatan hutan; d. Batas persetujuan penggunaan kawasan hutan; e. Batas KHDTK; f. Batas Hutan Adat; dan/atau g. Batas wilayah administrasi pemerintahan.

Sementara data fungsi dan Status Kawasan Hutan Maluku Utara tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Timur, mencatat ada sekitar 86150,68 hektar hutan lindung, suaka alam dan pelestarian alam 94387,99, hutan produksi terbatas 210544.15, hutan produksi tetap 75923,49,  hutan produksi yang dapat dikonversi 65816, 64, dan jumlah luas hutan dan perairan 532822.95.

Aktivis Lingkungan Maluku Utara, yang juga warga Buli, Halmahera Timur,  Said Marsaoly, saat dikonfirmasi, proses pembayaran tanah adat itu diberikan PT Position setelah tanah tersebut digusur dengan menggunakan tali asih.

Sesuai tanah yang digusur itu, mestinya mengacu kepada status kawasan hutan, karena komunikasi perusahan kepada masyarakat hanya sebatas pemberitahuan, bukan meminta izin digusur.

“Saat warga Maba Sangaji pertahankan tanah adat itu, Polisi sudah mengintimidasi mereka sekaligus menangkap. Sementara tanah yang sudah digusur ini, sekitar 700 hektar tanpa kesepakatan,”tegasnya.

Kemudian penangkapan empat orang yang diperiksa Polda Maluku Utara, kata Said,  mereka pakai pasal menghalangi investasi.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mencatat struktur pemegang saham PT Position sebanyak 51 persen dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel yang berafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM).

Salah satu Staf karyawan PT Position, Heri Riadi saat ditemui di kantor, Kamis, 7 Agustus 2025  belum bisa memberikan komentar, dengan alasan menunggu pimpinannya dari Jakarta.

Tim Indep.id juga mencoba menghubungi Harum Energy Group  melalui via telepon sesuai nomor kontak yang tertera dalam link resmi seperti  +62-21-39831288 dan +62-21-39831289 melalui email, hingga surat yang dikirim melalui JNE, Kota Tidore Kepulauan pada 18 Oktober 2025, namun hingga tulisan ini tayang, tidak ada tanggapan.

Kepala Bidang Perencanaan dan PPKH, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Nasyuni Thahir, menuturkan, PT Position telah memiliki IUP dan memiliki Izin Pinjam Pakai (PPKH) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Pinjam Pakai Kawasan Hutan ini, merupakan bentuk perizinan dalam kegiatan usaha di luar kehutanan. Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 Tanggal 21 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT Position Seluas ± 374,82 HA (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat dan Delapan Puluh Dua Per Seratus Hektar) Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

“Ini adalah salah satu bentuk perizinan untuk kegiatan-kegiatan usaha di luar kehutanan,”Senin, 11 Agustus 2025.

Gambar:  Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Gambar Lokasi Eksplorasi Lahan Warga adat Maba Sangaji.

Kawasan hutan di atas, merupakan kegiatan non  kehutanan, baik pertambangan dan rencana pembangunan pemerintah dalam kawasan dengan skema pinjam pakai sesuai peraturan Menteri LHK Nomor 2021.

“Kalau mempertanyakan PT Position memiliki PPKH, iya, mereka memiliki. Aktivitas saat ini PT Position dalam kawasan hutan itu, legal karena telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan  (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia,”paparnya.

Alasan PT Position itu diberikan PPKH, kata dia, salah satunya adalah  harus melakukan tata batas area persetujuannya, supaya memastikan posisi dan letak.

Berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan ini, apakah memiliki jangka waktu untuk PT Position itu, menurutnya,  disesuaikan dengan izin IUP. Misalkan, IUP sampai tahun 2030, pinjam pakai kawasan hutan itu, diberikan sampai 2030.

“Perpanjangan pinjam pakai kawasan hutan ini, di dalamnya terdapat poin-poin tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban perusahan,”paparnya.

Sedangkan status kawasan hutan yang diberikan persetujuan kewenangan kepada PT Position adalah hutan negara, sebagaimana rujukan SK LHK Menteri nomor 302 tahun 2012 tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Maluku Utara.

Untuk mengetahui PT Position memiliki Pinjam Pakai Kawasan Hutan itu, karena Dinas Kehutanan Provinsi mendapat mendapat SK dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Mengurai Wilayah Tanah Adat

Untuk mengurai jejak tanah adat, tentunya wilayah Weda, Maba, Patani merupakan wilayah kekuasaan di Kesultanan Tidore yang terbungkus dengan ikatan sosial dan budaya dengan sebutan  Gam Range (Tiga Kampung). Sebutan secara filosofis yaitu Fogogoru.

Secara historis, sebagaimana yang ditulis Dosen Sejarah Universitas Khairun Ternate, Irfan Ahmad menjelaskan, makna tanah secara mendalam pada orang Tidore, juga dapat ditemukan dalam ungkapan dola bololo yang berbunyi:

“Hale jou madihutu no so jaga sado ngofa se dano, hale male-lo, caga moi yo ma dadi caga raha”

Artinya: Tanah milik Allah harus dijaga sampai ke anak cucu ; tanah yang subur, satu ranting akan tumbuh menjadi empat ranting.

Ungkapan di atas mengandung makna ekologis sekaligus spiritual. Tanah adalah titipan Ilahi, bukan kepemilikan individu. Ia mesti dirawat, dijaga, dan diwariskan karena dari tanah tumbuh kehidupan: makanan, pohon,  relasi sosial, dan tatanan nilai.

Histori tanah ulayat dalam  masyarakat Kesultanan Moloku Kie Raha, juga telah dibentuk oleh interaksi panjang dengan kekuasaan kolonial. Pemerintah Belanda mengakui kesultanan sebagai zelfbestuur (pemerintahan sendiri), tetapi dalam praktiknya membatasi wewenang kesultanan tanah melalui hukum kolonial seperti erfpacht  dan kosesi tambang (Van Fraassen, 1987; Staatsblad 1873 No.217 a).

Tanah  tetap disebut “milik sultan “ atau  “tanah negeri”, tetapi penguasaan dan legitimasi hukum dialihkan ke struktur administratif kolonial. Inilah bentuk awal tanah adat dalam kerangka kolonialisme administratif.

Dengan uraian di atas, tanah adat di Halmahera Timur yang dimaknai oleh tokoh adat Sangaji Maba, Ibrahim Hi. Haruna bentuk dari amanah dari Kesultanan Tidore kepada dirinya untuk dalam menjaga, merawat, dan menaruh harapan kepada masyarakat adat untuk dilestarikan.

Sebagaimana dalam pernyataannya, ketika saya mengunjungi rumahnya di Maba Pura,”tanah yang berada di wilayah Halmahera Timur, semuanya masuk dalam Sangaji Maba,”ucapnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dari klaim orang-orang dari Buli hingga Maba,  bahwa bukan wilayah dan tanah adat, itu tidak benar adanya.  Sebab tanah tersebut, lebih dulu ada sebelum adanya Republik Indonesia.

Berdasarkan izin eksplorasi tanah adat dari PT Position, kata Ibrahim, ia tidak mengetahui hal tersebut.

“Bahkan detik ini, mereka datang ke saya untuk meminta izin untuk melakukan penambangan saja, tidak ada sama sekali,”tegasnya.

Hal tersebut, ditegaskan Dosen sejarah Universitas Khairun Ternate, Irfan Ahmad,  mengatakan, dalam aspek kewilayahan Maba Sangaji, bagian dari sistem pemerintahan tradisional di Halmahera Timur yang berada dalam pengaruh Kesultanan Tidore.

Ia menyebutkan, di dalam struktur itu, Sangaji merupakan pemegang otoritas lokal yang memiliki legitimasi adat dan spiritual terhadap wilayah tertentu.

“Sistem wilayah Sangaji merupakan bentuk pemerintahan adat yang mengelola wilayah berdasarkan garis keturunan dan adat istiadat,”ungkapnya, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Maka dari itu, menurutnya, wilayah Maba Sangaji dapat dikategorikan sebagai tanah adat karena : memiliki sistem komunitas hukum adat; dat terdapat relasi spiritual, ekonomi, dan budata dengan tanah dan hutan di sekitarnya.

Hal itu, diperkuat dengan fakta bahwa masyarakat masih menggunakan sistem adat dalam mengelola hutan, dan tanah tersebut menjadi sumber kehidupan turun-temurun.

Berdasarkan kasus tanah yang dipertahankan warga itu, bagian dari wilayah kelola tradisional mereka. Karena hutan tersebut, merupakan lahan perkebunan dahulu, di dalamnya ada tumbuhan pala dan damar, sumber pangan, dan obat-obatan.

Pada prinsipnya, bahwa semua yang berhubungan dengan hutan seperti Maba Sangaji,  tentu memiliki nilai-nilai adat dalam mengelola hutan. Meskipun bentuk ritualnya tidak selalu menebang pohon tertengu tanpa izin adat, dan pemeliharaan situs sakral di dalam hutan seperti jere atau keramat.

“Tentunya, ini adanya hubungan sakral antara manusia dan alam. Maka dari itu, di wilayah Maba Sangaji, ada struktur adat dan hukum adat yang masih hidup; mereka masih memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan aturan adat; hubungan spiritual dan historis dengan tanah; dan ada pembuktian melalui peta partisipatif, seperti sejarah lisan, atau dokumen kerajaan lama,”pungkasnya.

Sementara di satu sisi, masyarakat sering tidak melibatkan dalam proses perizinan tambang sehingga membuat mereka tidak memperoleh manfaat dan pengelolaan wilayah. Ini menciptakan ketimpangan sosial dan menjadikan mereka rentan terhadap konflik dan penggusuran.

“Tidak seluruh wilayah Halmahera Timur dikategorikan sebagai tanah adat secara administratif. Yang termasuk tanah adat adalah wilayah yang memiliki struktur adat (sangaji, bobato); komunitas yang masih menjalankan hukum adat secara konsisten; dan tanah-tanah tersebut hanya bisa dikelola oleh komunitas adat, bukan oleh pihak luar atau perusahaan tanpa proses musyawarah adat,”ungkapnya.

Adanya penggusuran tanah adat,  umumnya tidak terlepas dari intervensi politik investasi. Dalam konteks Maba Sangaji, muncul praktik perampasan ruang hidup atas nama pembangunan nasional; Hubungan antara investor dan aktor politik lokal-nasional; dan Proses pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tidak transparan.

Ketika menjelang sidang 11 warga  Maba Sangaji, M. Amin Faroek didatangi penyidik dari Polda Maluku Utara.

Menurut Amin, ia didatangi dua kali oleh Polda Maluku Utara dengan tujuan hanya meminta menjadi saksi penangkapan warga Maba Sangaji,  tetapi ia tidak mau.

“Kunjungan anggota Polda Maluku Utara itu, dalam pembicaraannya, bahwa 10 hari depan kesultanan harus membayar 500 miliar,”ungkap Jojau Kesultanan Tidore, M. Amien Faroek,  Kamis, 21 Agustus 2025.

Berkaitan dengan hak ulayat apa saja yang dimiliki, kata Amin, kami tidak bisa menentukan nilainya, yang ada hanya di pemerintah, karena hukum di Kesultanan adalah tentang perdamaian.

Tanah adat itu, kata dia, dimana masyarakat hukum adat mendiami salah satu wilayah tersebut. Sebagaimana, leluhur kita terdahulu tanahnya banyak ditumbuhi pohon atau kayu damar.

“Tidore itu, dikenal dengan hutan bebas atau ”halifuru”. Sepanjang orang punya kehidupan disitu, maka tidak bisa diklaim itu tanah negara,”terangnya.

Ketika ditanya tentang warga yang membela tanah adat itu, ia bilang, memang masuk di wilayah adat, namun  kita harus mengamati secara benar-benar.  Apakah ini, dalam kata kunci, warga yang lain belum menerima uang dari perusahan atau belum, tentunya ini juga menjadi salah satu faktor tersendiri.

Dalam wilayah Sangaji itu, seharusnya lebih penting mendengar keluhan warga, bukan mempunyai kepentingan sendiri sehingga mengabaikan masyarakat.

“Sangaji-sangaji itu, bagian dari kepanjangan tangan Sultan di suatu wilayah. Artinya, torang(kami) melihat tanah itu, letaknya sampai dimana, luasnya berapa, dan ada perusahan yang sudah tunaikan mereka punya kewajiban ada juga yang belum,”tandasnya.

Hal demikian, bukan berarti Sangaji sudah beri otonom ke masyarakat agar tanah tersebut dikelola sesuka hati, tetapi harus mendengar pemerintah pusat lagi.

Untuk membuktikan tanah adat di Maba Sangaji, ia bersama perangkat kesultanan Tidore di tahun 2024 lalu, sudah pernah bertemu dengan Dirjen Menteri ESDM. Pertemuan tersebut, terkait dengan lahan milik suku Togutil seluas 200 hektar yang berada di Desa Bobarino Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Di dalam pertemuan itu, terdapat dokumen rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kesultanan Tidore dan Sangaji adat Maba untuk perusahan yang melakukan penggusuran lahan suku Togutil tersebut.

“Sebenarnya, tujuan dari itu, tentunya menghindari konflik di lapangan. Saat itu, Dirjen ada kasus sehingga digantikan dengan  Irjen. Dihadapannya, torang (kami) menyampaikan ingin membantu bapak-bapak, dan kata Irjen, kan kami sudah berikan izin, jadi terserah. Kemudian, saya lanjut bilang, bila konflik di lapangan, pemerintah tidak bisa menyelesaikan,”singkat cerita.

Bahkan, bukan hanya itu, dari Kesultanan Tidore juga sudah mengirim surat himbauan kepada Bupati dan DPRD Halmahera Timur, terkait dengan tanah adat yang ditambang.

“Jadi ada investor yang berinvestasi, harus ada rekomendasi dari Kesultanan Tidore. Sepanjang saya menjabat Jojau, saya paling banyak mengeluarkan rekomendasi untuk mencegah terjadi konflik antara warga di daerah pertambangan,”tegasnya.

Tetapi dalam kesaksian Amin Faroek pada sidang  10 September 2025 yang dipublish Kadera.id, menyebutkan, ritual adat yang dilakukan warga Maba Sangaji tidak termasuk tradisi adat Halmahera Timur.

Namun, ia mengakui, jika benar tidak ada senjata tajam dalam proses ritual, maka ritual itu sah secara adat. Ia bahkan menegaskan wilayah Maba Sangaji adalah bagian dari Kesultanan Tidore sejak abad ke-16, dengan mandat adat untuk melindungi hutan dan sungai.

“Bahkan perwakilan Kesultanan Tidore itu, pun menyampaikan kekesalan atau sewenang-wenang pemerintah dan perusahaan yang selalu mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” tegas Amin sebagaimana dalam sidang tersebut.

Untuk diketahui, selama proses persidangan dari 6 Agustus 2025 hingga sidang putusan pada 16 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Soasio, Tidore telah memvonis 11 warga adat Maba Sangaji yang bacakan oleh Asma Fandun.

11 warga Maba Sangaji diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore masing-masing 5 bulan 8 hari dalam sidang yang berlangsung pada, Kamis, 18 Oktober 2025.

11 warga adat itu di antaranya, Alauddin Salamuddin, Indrasani Ilham, Nahrawi Salamuddin, Umar Manado, Salasa Muhammad, Jamaludin Badi, Yasir Hi Samad, Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Hamim Djamal, Sahil Abubakar.

Dari vonis tersebut, maka 11 warga adat Maba Sangaji akan divonis bebas pada 23 Oktober 2025 oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore sebanyak 8 orang, antara lain  Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Yasir Hi. Samad, Hamim Jamal dan Sahil Abubakar.

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin, menjalani hukuman dua bulan kurungan dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate pada 23 Desember 2025. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share