Home Daerah Miris, Bertahun-tahun Warga Dua RT di Kelurahan Jiko Cobo Krisis Air Bersih
Daerah

Miris, Bertahun-tahun Warga Dua RT di Kelurahan Jiko Cobo Krisis Air Bersih

Share
Salah satu warga RT 02 Kelurahan Jiko Tobo, Kota Tidore Kepulauan, saat mengambil air di Bank Penampung. (Foto: Mansyur Armain/Indep.id)
Share

Warga Kelurahan Jiko Cobo, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, hingga kini masih mengeluhkan minimnya akses terhadap air bersih. Keluhan tersebut terutama dirasakan oleh warga di RT 02 dan RT 07 yang belum menikmati layanan air bersih meski infrastruktur penunjang seperti jaringan pipa telah dibangun beberapa tahun lalu.

Lurah Jiko Cobo, Yakub Taroka, mengatakan persoalan tersebut sudah berlangsung sejak pembangunan bak penampung air oleh Balai Kementerian pada tahun 2023. Setelah pembangunan selesai, aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, namun hingga kini distribusi air bersih ke dua RT tersebut belum terealisasi.

“Ketika bak penampung air dibangun pada 2023 dan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset, warga di RT 02 dan RT 07 sampai sekarang belum menikmati air bersih,” kata Yakub, Rabu (10/6/2026).

Menurut Yakub, saat PDAM membangun saluran menuju bak penampung air, warga juga diminta mengumpulkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk kebutuhan pemasangan jaringan pipa ke rumah-rumah. Namun hingga saat ini pemasangan tersebut belum terlaksana.

Ia mengaku pernah mengonfirmasi persoalan itu kepada pihak Balai Kementerian. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa pihak balai hanya bertanggung jawab terhadap pembangunan bak penampung, sedangkan pemasangan jaringan distribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kami pernah menanyakan mengapa jaringan pipa di RT 02 dan RT 07 belum terpasang. Dari pihak balai menjelaskan bahwa mereka hanya menangani pembangunan bak penampung, sementara jaringan pipa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.

Yakub menambahkan, persoalan air bersih tersebut telah berulang kali diusulkan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan. Namun hingga kini usulan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang memadai.

Menurutnya, pemerintah kelurahan memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil kebijakan terkait pembangunan infrastruktur dasar seperti jaringan air bersih.

“Sejak saya menjabat sebagai lurah pada 2018 hingga sekarang, masalah air bersih selalu diusulkan dalam Musrenbang. Namun kelurahan hanya bisa mengusulkan, sementara keputusan dan kebijakan berada di tingkat pemerintah daerah,” tegasnya.

Yakub juga menjelaskan bahwa sebelumnya kelurahan memiliki dukungan dana yang dapat digunakan untuk pembangunan skala lingkungan. Namun setelah pandemi Covid-19, skema pendanaan tersebut mengalami perubahan sehingga ruang gerak pemerintah kelurahan menjadi lebih terbatas.

Akibat belum tersedianya jaringan air bersih, sebagian warga terpaksa membeli air menggunakan mobil tangki milik PDAM, terutama saat musim kemarau. Kondisi ini paling dirasakan warga RT 07 yang kerap mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air.

Selain itu, jaringan pipa yang pernah terpasang di RT 05 juga tidak lagi berfungsi optimal akibat kerusakan mesin pendukung, sehingga sebagian warga kembali mengandalkan air hujan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sampai sekarang warga belum menikmati layanan air bersih, padahal sumber air berada di belakang Lingkungan Manggagole yang seharusnya dapat mengaliri wilayah Jiko Cobo,” pungkas Yakub. (msn)

 

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share